Hadi Supeno
Kriminalisasi Anak

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Persinggungan anak dengan tindak pidana menjadi awal mula anak berhubungan dengan hukum. Tak hanya bagi yang melakukan tindak pidana, dari kasus yang muncul, ada kalanya anak juga dapat berada dalam status sebagai saksi atau korban. Sejumlah peraturan terkait anak yang berhadapan dengan hukum pun telah dibuat pemerintah. Salah satunya adalah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2012).
Jumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia sangat memprihatinkan. Setiap tahun ada sekitar 7.000 ABH, 6.000 di antaranya masuk ke penjara, baik penjara anak, penjara dewasa, maupun tempat-tempat tahanan lainnya. Banyaknya anak masuk penjara bukan karena DNA anak Indonesia itu bersifat jahat atau kriminal, tetapi karena terjadinya kriminalisasi anak secara masif.
Bagi penulis, sudah saatnya menghentikan kriminalisasi anak. Caranya adalah dengan membangun sistem peradilan anak dengan semangat melindungi, bukan mengadili. Buku berjudul Kriminalisasi Anak yang ditulis oleh ketua lembaga negara independen yang mengawal perlindungan anak di tingkat nasional ini, Hadi Supeno, direkomendasikan untuk menjadi bacaan wajib pembuat kebijakan regulasi ABH, penegak hukum, mahasiswa fakultas hukum, aktivis perlindungan anak, dan siapa pun yang memiliki kepedulian terhadap anak.
Informasi Lain
ISBN :
Lebar :
Berat :
Tahun terbit : 2010
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama
Jumlah Halaman :
Baca Selengkapnya
Detail Buku