Gramedia Logo
Product image
Product image
H. ERIES JONIFIANTO, S.H., M.H. DAN ANDIKA WIJAYA, S.H.

Kompetensi Profesi Kurator Dan Pengurus

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Format Buku
Deskripsi
Banyak orang tidak tahu apa itu Kurator. Dalam ensiklopedia bebas, Kurator diartikan sebagai ketua akuisisi dan penjaga barang-barang koleksi sebuah museum, perpustakaan atau lembaga serupa. Namun arti itu berbeda jika diterjemahkan dalam perspektif hukum. Sebelum mengenal jauh tentang profesi ini, ada baiknya memahami arti pailit. Soalnya, tugas Kurator berkaitan erat dengan masalah kepailitan.Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Ricardo Simanjuntak, menjelaskan pailit adalah status hukum dimana harta seorang Debitur diletakkan dalam sita umum akibat dari tidak membayar suatu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Debitur tersebut juga memiliki paling tidak satu Kreditor lain atau minimal dua Kreditor. Adapun tujuan harta itu diletakkan dalam sita umum agar tidak memberikan kesempatan kepada Kreditor untuk berebut harta tersebut. Nantinya, harta yang berada dalam status sita umum ini akan digunakan atau dijual untuk membayar kewajiban Debitur kepada para Kreditor sesuai dengan jabatan masing-masing. Dari sinilah muncul istilah Kurator. Kurator dan Pengurus pada prinsipnya merupakan profesi yang terkait erat dengan pekerjaan untuk membereskan dan mengurus proses kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang atas diri perseorangan atau badan usaha (baik yang berbadan hukum maupun tidak), yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga dalam keadaan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Penjelasan lebih lengkap Anda dapat membaca buku ini. Buku Kompetensi Profesi Kurator dan Pengurus ini memuat pembahasan yang bersifat teoritis dan praktis yang wajib diketahui oleh setiap Kurator dan Pengurus selama menjalankan tugas pemberesan atas harta pailit dan/atau pengurusan harta Debitur selama masa penundaan kewajiban pembayaran utang.
Detail Buku