Grahamedia Press
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek Kalf
Deskripsi
Hukum Perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesië (disingkat BW) atau disebut sebagai KUHPerdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga negara bukan pribumi/asli, yaitu dari Eropa, Tionghoa, dan juga Timur asing. Namun, berdasarkan kepada aturan pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (asas konkordansi).
Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan, dan fidusia.
Kodifikasi KUHPerdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848. setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan pasal 2 aturan peralihan undang-undang dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan undang undang dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Informasi buku
Judul : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek Kalf
Penulis : Tim Grahamedia Press
ISBN : 9789792594553
Penerbit : Grahamedia Press
Tahun Terbit : 2014
Jumlah Halaman : 614
Berat : 0.55 kg
Jenis Cover : Soft Cover
Dimensi : 21 x 11 cm
Bahasa : Bahasa Indonesia
Baca Selengkapnya
Detail Buku