Anshary
Kedudukan Anak dalam Perspektif Hukum Islam & Hukum Nasional

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Secara umum menurut para ahli, dikatakan bahwa anak adalah anugerah dari tuhan yang maha kuasa yang harus dijaga, dididik sebagai bekal sumber daya, anak merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya. Seorang anak hadir sebagai amanah dari Tuhan untuk dirawat, dijaga dan dididik yang kelak setiap orang tua akan diminta pertanggungjawaban atas sifat dan perilaku anak semasa didunia. Secara harfiah anak adalah seorang cikal bakal yang kelak akan meneruskan generasi keluarga, bangsa dan negara. Anak juga merupakan sebuah aset sumber daya manusia yang kelak dapat membantu membangun bangsa dan negara
Terinspirasi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012 yang berkaitan dengan permohonan judicial review terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai status anak luar kawin terhadap Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan seorang perempuan berinisial Mcc. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan (anak luar kawin) di samping mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, juga mempunyai hubungan perdata dengan bapak biologisnya dan keluarga bapaknya itu. Putusan MK tersebut telah mengundang pro dan kontra. Sebagian kalangan beranggapan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut maka terjadilah perubahan besar dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Misalnya dalam hukum waris.
Baca Selengkapnya
Detail Buku