Yoachim Agus Tridiatno
Keadilan Restoratif

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Tony F. Marshall menyatakan bahwa, “Restorative justice is a process whereby parties with a stake in a specific offence collectively resolve how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future”. Hal ini menunjukkan bahwa restorative justice adalah proses di mana pihak-pihak yang berkepentingan, bersama-sama mencari cara untuk mencapai kesepakatan pasca terjadinya suatu tindak pidana, termasuk implikasi atau akibat yang akan muncul di kemudian harinya.
Yoachim Agus Tridiatno juga memberikan definisi keadilan restoratif. Yoachim Agus Tridiatno mengemukakan bahwa, “Keadilan restoratif adalah bentuk keadilan yang berpusat pada kebutuhan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat”. Yoachim Agus Tridiatno juga menyatakan bahwa keadilan restoratif mementingkan pemulihan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat. Keadilan restoratif merupakan keadilan yang diberikan tidak hanya kepada korban tapi juga kepada pelaku, dan masyarakat, keadilan restoratif bertitik tolak pada pemulihan dan perbaikan pelaku, korban dan masyarakat seperti keadaan semula sebelum kejahatan terjadi.
Keadilan restoratif telah mewarnai perkembangan hukum di dunia dan menjadi terobosan dalam penegakan hukum di Indonesia yang memberikan keadilan bagi semua pihak. Idealnya putusan pengadilan harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, namun dalam praktiknya sangat sulit untuk memuat atau mengakomodasikan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam sebuah putusan pengadilan. Fenomena yang terjadi menunjukkan bahwa seringkali keadilan dikorbankan dalam penegakan hukum.
Baca Selengkapnya
Detail Buku