Mudakir Iskandar Syah, S.H. M.H.
Kamus Istilah Hukum (Termasuk Istilah Persidangan Daring)

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Kamus mempunyai arti rujukan yang memuat daftar kata-kata atau gabungan kata dengan keterangan dari berbagai segi makna dan penggunaannya dalam berbahasa, sedangkan kamus hukum mempunyai arti kumpulan norma dalam kehidupan bersama, yang berlaku dalam kehidupan bersama demi untuk menciptakan.
Apabila hukum telah disebarluaskan via lembaran Negara (staatsblad), terutama hukum formil dan materil, semua orang dianggap telah mengerti dan mengetahui, yang konsekuensinya bila seseorang melakukan pelanggaran hukum bisa dikenakan sanksi. dan tidak bisa mengelak dengan alasan, belum mengetahui adanya hukum yang telah disebarluaskan.
Untuk menghindari seseorang dikenakan sanksi hukum, semua pihak diperlukan mempelajari dan mengetahui arti istilah hukum, agar tidak terjebak sebagai pelaku pelanggaran hukum. Kamus hukum akan membantu proseS mempelajari dan mengetahui dari istilah hukum, baik bagi pemula maupun yang telah pakar di bidang hukum.
Tentang Penulis
Penulis dilahirkan di Maospati Madiun, Jawa Timur. Indonesia, dan mempunyai pengalaman kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di berbagai instansi, diawali Biro Kepegawaian (kini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta), alih tugas lagi pada Dinas pada Pertanahan Dan Pemetaan Provinsi DKI Jakarta, alih tugas lagi Kantor Perpustakaan (kini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) Provinsi DKI Jakarta). Kemudian dialih tugaskan lagi ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI sebagai PNS yang ditugaskan sebagai Dosen di lingkungan Kopertis Wilayah 3 Jakarta ( kini Lembaga Layanan Dikti Wilayah 3 Jakarta).
Tahun Terbit: Cetakan I, 2023
Baca Selengkapnya
Detail Buku