Rudi Indrajaya, S.H., S.IP., Sp.N., Dr. Emelia Kontesa, S.H., M.Hum., I Gusti Yesi Triastiti, S.T., S.H., M.Kn., Fadli Hidayat, S.Pd., S.H., M.Kn.
Jalan Panjang PPdB Menjadi Notaris dan PPAT
Format Buku
Deskripsi
Jalan Panjang Penuh Perjuangan dan Berliku (PPdB) menjadi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan alur dari sebuah proses perjalanan menempuh pendidikan yang tujuan akhirnya menjadi Notaris dan PPAT. Dimulai dengan sejarah, baik Notaris maupun PPAT dan Pendidikannya. Berikut pendidikan yang harus ditempuh, mengikuti proses menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) baik Notaris maupun PPAT, Magang, Ujian, Pengangkatan, serta Organisasi dan Kode Etik.
Buku ini juga dilengkapi dengan Peraturan Perkumpulan berkaitan dengan magang yang berlaku sehingga bagi Calon Mahasiswa Magister Kenotariatan, Mahasiswa Magister Kenotariatan, Calon Notaris/PPAT, atau siapapun yang ingin mempelajari dan memerlukannya sebagai bahan panduan untuk menjadi Notaris dan PPAT di kemudian hari.
Jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) hingga saat ini masih menjadi harapan dan impian para sarjana hukum di Indonesia. Mereka melihat bahwa dua jabatan tersebut "bor gengsi", dihargai masyarakat, dan menghasilkan banyak uang. Padahal untuk menjadi Notaris dan PPAT sekarang ini tidak mudah, banyak tahapan yang harus dilalui, waktu yang lama, dan berbiaya mahal. Ini harus dipahami agar para sarjana hukum yang berkeinginan menjadi Notaris dan PPAT mengetahui bahwa untuk menuju harapan dan impiannya, mereka akan melewati jalan panjang, penuh perjuangan, dan berliku.
Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang umumnya di Indonesia melekat di satu orang. Notaris diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan PPAT diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Oleh karena Notaris dan PPAT merupakan dua jabatan yang berbeda, baik dari pengaturan, kewenangan maupun lembaga yang mengangkatnya, maka proses untuk menjadi masing-masing dalam jabatan tersebut harus mengikuti lembaga yang menaunginya. Lembaga tersebut adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris mengacu pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN).
Tahun Terbit: Cetakan Kesatu, Oktober 2023
Baca Selengkapnya
Detail Buku