Huala Adolf
Instrumen - Instrumen Hukum Tentang Arbitrase
Format Buku
Deskripsi
Deskripsi Produk
Arbitrase adalah salah satu opsi dalam menyelesaikan kasus tindak perdata yang dibuat atas dasar perjanjian arbitrase di luar peradilan umum serta melibatkan pihak ketiga. Perjanjian dari arbitrasi adalah dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan terlebih dulu sebelum melakukan arbitrase. Dengan dilakukannya arbitrase ini, pihak ketiga atau arbiter yang berfungsi sebagai saksi, pendengar, ataupun penonton, akan menjadi bukti jaminan dari kedua belah pihak ketika mengambil keputusan.
Dapat dikatakan pula bila arbitrase adalah bentuk penyelesaian konflik alternatif sebagai pengganti dari jalur litigasi. Jalur litigasi sendiri adalah proses pengadilan, dimana kedua belah pihak yang berkonflik menetapkan keputusan bersama. Artinya, salah satu kelebihan dari arbitrasi adalah pihak-pihak berkonflik tak perlu lagi membuang biaya dan waktu untuk bolak-balik pergi ke pengadilan.
Di Indonesia sendiri, penyelesaian konflik secara arbitrase adalah diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Melihat dari hukum bisnis di Indonesia, saat terjadi konflik sengketa, penyelesaian jalur arbitrase adalah melalui Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase lainnya yang ditentukan. Sementara itu, bila sengketa dilakukan di luar negara Indonesia, maka arbitrase dapat diputuskan di Lembaga Arbitrase Internasional.
Buku tentang instrumen-instrumen hukum tentang arbitrase ini merupakan kumpulan instrumen hukum atau sumber hukum tentang arbitrase di indonesia. Sebagai sumber hukum, buku ini memuat berbagai peraturan yang berlaku positif.
Jenis Produk : Soft Cover
Baca Selengkapnya
Detail Buku