H.K. Martono
Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik Edisi Revisi

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Buku ini pada tataran internasional menguraikan Konferensi Paris 1910 dan Konvensi Paris 1919 berkenaan dengan kedaulatan atas wilayah udara, penerbangan lintas damai, zona larangan terbang, pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara, sertifikat pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara, persetujuan terbang, keberangkatan dan pendaftaran pesawat udara, larangan pengangkutan, komisi navigasi penerbangan internasional, praktik larangan terbang termasuk dampaknya, Konvensi Chicago 1944 berkenaan dengan aspek ekonomi dan operasi, pelanggaran wilayah, SAR, kerja sama ASEAN, investigasi kecelakaan pesawat udara, ICAO, kejahatan penerbangan yang diatur dalam Konvensi Tokyo 1963, Den Haag 1970, Montreal 1971, Deklarasi Bonn 1978, Protokol Montreal 1988, Konvensi Montreal 1991, ekstradisi, pembajakan udara beserta pemberantasan dan pencegahannya.
Buku ini sangat berguna bagi kalangan Birokrat, khususnya Kementerian Penerbangan Perhubungan sebagai regulator, BUMN di lingkungan penerbangan, Federasi Pilot Indonesia (FPI), Asosiasi Penerbang Garuda Indonesia (APG), Asosiasi Penerbang Merpati Nusantara Airlines (APM), Indonesian Aircraft Maintenance Shop Association (IAMSA), Indonesian National Air Carrier Association (INACA), lndonesian Aeronautical Communication Association (IACA), lndonesian Aircraft Maintenance Engineers Association (IAMEA), Indonesian Air Traffic Control Association (IATCA), Komite Nasional Keselamatan Transportasi, SAR, Kementerian Pertahanan, kepolisian, jaksa, hakim, pengacara, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Asuransi Penerbangan, Pengamat Transportasi Indonesia, perguruan tinggi, peneliti, praktisi hukum, konsultan penerbangan, pabrikan, pengguna transportasi udara, keagenan maupun perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan, penumpang, pabrikan, pemasok (vendors atau supplier).
Baca Selengkapnya
Detail Buku