Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.
Hukum Protokol Notaris

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Dalam Penjelasan Pasal 62 Undang-Undang Jabatan Notaris disebutkan bahwa Protokol Notaris terdiri atas minuta akta, buku daftar akta repertorium, buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar, buku daftar nama penghadap atau klapper, buku daftar protes, buku daftar wasiat, dan buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Substansi buku Hukum Protokol Notaris ini membahas mengenai aspek-aspek hukum dari Protokol Notaris tersebut. Dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris, protokol tersebut harus dijaga dan dirawat, baik yang berasal dari Notaris yang bersangkutan maupun menerima dari Notaris lain yang pensiun atau berhenti dengan alasan tertentu. Suatu saat, Protokol Notaris ini akan diserahkan kepada Notaris lain dalam keadaan baik, tetapi ada kalanya dalam keadaan tertentu, misalnya karena bencana alam sehingga protokol tersebut musnah. Maka dari itu, dalam buku ini akan dibahas mengenai upaya-upaya yang dilakukan Notaris terhadap Protokol Notaris dalam keadaan tertentu tersebut.
Tentang Penulis
Dr. Habib Adjie, S.H, M.Hum., AlIArb. merupakan Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unnar Surabaya. Penulis aktif menjadi narasumber dalam berbagai forum seminar, workshop, bimbingan teknis, dan/atau FGD yang diadakan oleh organisasi Notaris/PPAT, pemerintah, dan swasta maupun seminar ilmiah di berbagai perguruan tinggi. Penulis berpengalaman sebagai Pengacara/ Penasihat Hukum di Bandung tahun 1986-1993, Dosen di Fakultas Hukum Unisba Bandung tahun 1989-1997, Notaris dan PPAT di Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 1997-2000, Notaris dan PPAT di Surabaya tahun 2000 hingga sekarang, dan pernah menjadi Pejabat Lelang (PL) I di Surabaya tahun 2010-2021. Penulis merupakan Mediator Bersertifikat IMAC, Dosen (tetap) pada Program Magister Kenotariatan (M.Kn.) Fakultas Hukum Universitas Narotama (Unnar) Surabaya, serta Pengajar/Dosen Luar Biasa pada beberapa program studi Magister Hukum dan Magister Kenotariatan.
Dr. Muhammad Hafidh, S.H., M.Kn. yang lahir di Pekalongan ini menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tahun 1986 dan pendidikan Spesialis Notariat (C.N.) pada Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tahun 1993. Kemudian, Penulis menyelesaikan pendidikan Magister Kenotariatan di Universitas Diponegoro tahun 2011 dan pendidikan Program Doktor ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung tahun 2014. Penulis tergabung dalam Badan Pengawas P3ATI (Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu indonesia) dan Badan Pengawas APPHESI (Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi lslam Indonesia). Selain itu, Penulis merupakan PPAT di Kota Semarang sejak tahun 1996 hingga sekarang dan Notaris Semarang sejak tahun 1998 hingga sekarang.
Tahun Terbit: Cetakan I, Agustus 2023
Baca Selengkapnya
Detail Buku