Gramedia Logo
Product image
Product image
Hariman Satria

Hukum Pidana Korporasi: Doktrin, Norma, dan Praksis

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Format Buku
Deskripsi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada awalnya meyakini bahwa hanya orang atau individu yang dapat menjadi subjek delik. Pandangan ini sedikit dipengaruhi oleh dua postulat mendasar, yakni societies delinquere non potest artinya korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana dan universitas delinquere non potest berarti korporasi tidak dapat dipidana. Kedua postulat tersebut, pada dasarnya masih berhubungan dengan doktrin yang dikemukakan oleh Carl von Savigny dalam naskahnya yang berjudul System des Hentingen Romischen Recht (1866). Baik postulat maupun doktrin tersebut, ikut memengaruhi perumusan subjek delik dalam pasal 59 KUHP yang dikonstruksi dengan menggunakan frasa “hij die” yang artinya “barangsiapa”. Frasa ini jelas-jelas ditujukan kepada orang sebagai subjek delik, bukan terhadap korporasi. Dalam perkembangannya, pembentuk undang-undang dalam hukum pidana turut menyadari bahwa suatu tindak pidana dapat saja dilakukan oleh orang dalam lingkup organisasi atau korporasi sehingga dipandang perlu adanya perumusan tindak pidana oleh atau atas nama korporasi (corporate crime). Dalam konteks yang demikian, pertanggungjawaban pidana selain diarahkan kepada orang sebagai pengurus korporasi juga terhadap korporasi itu sendiri (corporate criminal liability) sanksi pidananya pun demikian. Daftar isi BAB 1 Hukum Pidana: Ekskursi ke Masa Lampau BAB 2 Korporasi Sebagai Subjek Delik BAB 3 Tindak Pidana Korporasi Tindak Pidana: Perpaduan Konsep, Teori, dan Norma BAB 4 Tindak Pidana Korporasi: Nasional ke Internasional BAB 5 Pengaturan Tindak Pidana Korporasi di Negara Lain BAB 6 Pertanggungjawaban Pidana Korporasi BAB 7 Stelsel Pidana Terhadap Korporasi BAB 8 Perkara Tindak Pidana Korporasi di Indonesia
Detail Buku