Hariman Satria
Hukum Pidana Khusus

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Buku Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya) ini merupakan buku yang menganalisis secara sistematis dan holistik tentang tindak pidana yang tersebar di luar KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Tindak pidana yang tersebar di luar KUHP, seperti korupsi, narkotika, dan lainnya.
Hukum pidana khusus adalah bagian dari hukum pidana yang dibentuk untuk mengatur materi hukum secara khusus. Hukum pidana khusus memuat norma dan sanksi pidana yang tidak diatur dalam KUHP dan juga memuat aturan hukum acara yang menyimpang dari ketentuan yang ada dalam KUHAP.
Buku ini membahas seluk-beluk hukum pidana khusus yang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik itu dari segi hukum materiil maupun hukum formilnya, seiring dengan tuntutan perkembangan di masyarakat. Oleh karenanya, materi yang dituangkan secara komprehensif dan sistematis dalam buku ini akan dapat memberikan bacaan yang baik dan relevan untuk menambah informasi kepustakaan dan wawasan yang mutakhir bagi mahasiswa fakultas hukum, khususnya bahan pemikiran mengenai definisi hukum pidana khusus, ruang lingkup hukum pidana khusus, eksistensi dan tujuan hukum pidana khusus, perbedaan, persamaan, dan keterkaitan tindak pidana ekonomi dengan bidang hukum lainnya.
Hukum Tindak Pidana Khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu hukum tindak pidana khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku kepada siapa Hukum Tindak Pidana Khusus itu.
Hukum Tindak Pidana Khusus ini diatur dalam undang-undang di luar Hukum Pidana Umum. Penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Pidana merupakan indikator apakah Undang-Undang Pidana itu merupakan Hukum Tindak Pidana Khusus atau bukan. Dapat dikatakan bahwa Hukum Tindak Pidana Khusus adalah Undang-Undang Pidana atau Hukum Pidana yang diatur dalam Undang Undang Pidana tersendiri. Pernyataan ini sesuai dengan pendapat Pompe yang mengatakan: “Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri.” Hukum Tindak Pidana Khusus menjabarkan setiap tindak pidana khusus yang diatur di perundang-undangan Indonesia
Baca Selengkapnya
Detail Buku