Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D.
Hukum Pidana Adat Baduy dan Pembaruan Hukum Pidana

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
HUKUM PIDANA ADAT BADUY DAN PEMBARUAN HUKUM PIDANA
Hukum Pidana Adat Baduy merupakan hukum yang tidak tertulis dengan orientasi penyelesaian perkara pidana secara integral, yang meliputi pemulihan kepentingan korban, kepentingan pelaku, dan kepentingan masyarakat. Hukum Pidana Adat Baduy pun memiliki berbagai jenis tindak pidana berikut konsep pertanggungjawaban dan sanksi hukumnya.
Ditulis secara komprehensif dan mendalam dari sumber primer yang sangat akurat, dari masyarakat Baduy langsung. Buku ini berusaha memperluas cara pandang kita terhadap keberadaan dan keberlangsungan hukum pidana adat di Baduy. Buku ini juga merupakan acuan utama terkait peran dan pencarian posisi Hukum Pidana Adat Baduy terhadap hukum pidana yang berlaku secara positif di Indonesia saat ini, serta potensi kontribusinya dalam pembaharuan hukum pidana.
Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., adalah Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kelahiran Serang Banten. Pendidikan S-1 diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2005, sementara pendidikan S-2 diselesaikan di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro dengan predikat cumlaude pada 2010 (Beasiswa DIKTI), dan pendidikan S-3 diselesaikan di Graduate School of Human and Socio-Environmental Studies, Kanazawa University tahun 2014 (Beasiswa DIKTI). Ketertarikannya dalam dunia kepenulisan diawali dari Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Teknokra. Semasa kuliah sudah aktif berorganisasi dan menjadi berbagai ketua organisasi, diantaranya Ketua UKPM Teknokra (2004) dan Ketua Korda Hokuriku PPI Jepang (2012-2013). Pemakalah dalam berbagai pertemuan ilmiah dalam dan luar negeri (Mahupiki, Asian Criminological Society, Asia-Pacific Forum for Restorative Justice dan lain-lain). Selain beraktivitas di kampus, penulis juga aktif di DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia) sebagai Tenaga Ahli sejak 2015.
Baca Selengkapnya
Detail Buku