Marulak Pardede S.H., M.H., Apu
Hukum Perjanjian, Teknologi Informasi Dan Kejahatan
1 Terjual
Deskripsi
Merupakan keniscayaan mengabaikan ketentuan hukum, khususnya hukum perdata perjanjian/kontrak, dalam praktik kegiatan bisnis komersial sehari-hari. Kalangan masyarakat pelaku bisnis senantiasa bersentuhan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan bisnis. Kesepakatan-kesepakatan para pelaku bisnis harus dituangkan dalam suatu kontrak, perjanjian yang kadangkala sering menimbulkan perbenturan kepentingan para pihak di sana-sini, dikemudian hari. Untuk memudahkan dan mengamankan proses berbisnis dari segi hukum serta memberikan tambahan ilmu pengetahuan, kandungan buku ini menguraikan segi-segi hukum kontrak di Indonesia, yang memuat hal-hal antara lain: Ketentuan hukum mengenai kontrak, perjanjian dalam pelaksanaan bisnis sehari-hari, yang antara lain menguraikan tentang: Fungsi dan peranan hukum, Pembangunan hukum dan perkembangan masyarakat, Hukum ekonomi internasional dan eksistensi hukum kontrak dan perkembangan masyarakat; Pengertian asas-asas hukum, Asas-asas hukum perikatan; Kebebasan berkontrak dalam perikatan; Aspek hukum perikatan dan perlindungan konsumen dalam bisnis perbankan di Indonesia; Aspek hukum kontrak internasional yang terdiri atas prinsip-prinsip dasar kontrak; Convention on the International Sale of Goods (CISG); Standar kontrak Amerika; Perbuatan hukum dalam internet; Alat bukti elektronik; Kejahatan komputer.
Tidak lupa juga memuat perkembangan terkini yang sedang viral dimedia sosial, mengenai penyelesaian sengketa hukum transaksi bisnis komersial/perdata yang melibatkan internet dan perbankan, diantaranya tentang: Pemanfaatan tekhnologi informasi dalam transaksi bisnis perdata; Jenis dan bentuk transaksi bisnis jual-beli melibatkan elektronik; Implikasi hukum perjanjian/kontrak dalam transaksi bisnis melalui elektronik: Pilihan hukum penyelesaian sengketa bisnis perdata melalui On-Line; Peradilan umum (litigasi); Peradilan khusus (non-litigasi); Pilihan hukum alternatif penyelesaian sengketa bisnis perdata; Penyelesaian sengketa melalui arbitrase; Alternatif penyelesaian sengketa perbankan; penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan; Perspektif serta ekspektasi penyelesaian sengketa melalui pengadilan mediasi virtual dimasa depan, khususnya dalam era pandemic covid-19.
Buku ini sangat penting untuk diketahui dan didalami mahasiswa, dosen, peneliti hukum; aparat penegak hukum bidang terkait, pengacara dan konsultan hukum, pengusaha, dan umumnya masyarakat yang tertarik dengan hukum perjanjian/kontrak. Menjadi harapan kami, kiranya buku ini bermanfaat bagi pembaca yang budiman, serta dapat menambah khasanah literatur ilmu pengetahuan.
Baca Selengkapnya
Detail Buku


