Hitamu Rodiah
Hukum Perceraian Untuk Wanita Islam

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Sinopsis
Dalam hubungan pernikahan, pertengkaran dan masalah pasti akan ada. Pasangan suami istri pun dituntut untuk bisa saling membantu dalam menyelesaikan masalah. Perceraian pada dasarnya adalah lepasnya ikatan pernikahan antara suami dan istri. Ketika pasangan suami-istri sah dikatakan cerai, maka hak dan kewajiban antara keduanya sebagai pasangan pun akan gugur.
Sama seperti Al-Qur’an mengatur tentang aturan-aturan ibadah termasuk sholat, zakat dan puasa, di dalam Al-Qur’an juga diatur tentang hukum islam dalam hubungan rumah tangga. Termasuk diantaranya hukum tentang pernikahan dan bahkan perceraian. Sebenarnya Islam tidak melarang terjadinya perceraian, tetapi Allah SWT tidak menyukai perceraian. Dengan demikian, Islam menganjurkan pasangan suami istri untuk mencari jalan keluar lain. Perceraian pun bisa dijadikan sebagai jalan paling terakhir untuk menyelesaikan masalah.
Pada awalnya setiap orang bangga dengan apa yang dipilihnya. Tapi pada kenyataannya, hanya sedikit orang saja yang setia dengan apa yang dipilihnya. Dan sangat menyakitkan sekali apabila kebersamaan ini harus berakhir dengan perceraian. lalu apa hak dan kewajiban perempuan dalam perceraian ini? Asumsi semua orang selalu ironis melihat nasib pihak perempuan setiap kali terjadi perceraian. Maka disusunlah buku ini sebagai upaya memberikan bagaimana posisi, hak, kewajiban dan hukum perempuan dalam kacamata islam jika terjadi perceraian. Sungguh sebuah bacaan yang wajib menjadi tuntunan keluarga muslim, sehingga memiliki gambaran akan keputusan apa yang akan diambil dalam berumah tangga jika ada permasalahan yang akan menguji.
Baca Selengkapnya
Detail Buku