Aan Efendi
Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Di Peradilan tata Usaha Negara

Bebas Ongkir, Rp0.
Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.
Deskripsi
Dasar hukum gugatan sengketa lingkungan melalui peradilan tata usaha negara mengacu kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Penyelesaian sengketa lingkungan melalui sarana hukum pengadilan dilakukan dengan mengajukan gugatan lingkungan berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH jo Pasal 1365 BW tentang ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad). Maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi Subjek di Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat.
Buku berjudul Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Di Peradilan tata Usaha Negara yang ditulis dan disusun oleh Aan Efendi ini terdiri atas 13 bab yang berisi sebagai berikut: pendahuluan, sengketa lingkungan, wewenang pemerintah dalam pengelolaan lingkungan, tanggung gugat pemerintah dalam pengelolaan lingkungan yang menyebabkan pencemaran lingkungan, objek gugatan sengketa lingkungan di peradilan tata usaha negara, ganti kerugian dalam gugatan sengketa lingkungan di peradilan tata usaha negara, pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara, pembaharuan hukum penyelesaian sengketa lingkungan melalui gugatan administratif di peradilan tata usaha negara, dan di akhir terdapat kesimpulan pembahasan di bab penutup. Dengan ‘melahap’ buku ini, pembaca diharapkan akan mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa peradilan tata usaha negara.
Informasi Lain
ISBN : 9789790076716
Lebar : 15 cm
Berat : 0,55 kg
Tahun terbit : 2017
Penerbit : Sinar Grafika
Jumlah Halaman : 416
Baca Selengkapnya
Detail Buku