Yusran Lapananda, Sh., Mh.
Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Aset atau Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan dengan adanya barang milik daerah maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat daerah pada khususnya. Oleh karena itu, Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai.
Maka dari itu, dalam pengelolaan barang milik daerah setiap kegiatan dan tindakan yang di lakukannya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melihat lebih lanjut mengenai hukum pengelolaan barang milik negara Anda dapat membaca buku Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah karya Yusran Lapananda sebagai bahan referensi bacaan.
Sinopsis
Sejak tahun 2014 pengelolaan barang milik negara/daerah untuk pertama kali pengaturannya diatur melalui Peraturan Pemerintah dengan terbitnya Peraturan Pemer-intah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan khusus untuk pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Seiring dengan waktu PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diganti dengan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah diganti dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terbitnya kedua Peraturan Pemerintah ini sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 48 ayat (2) dan pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlunya menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolan Barang Milik Negara/Daerah.
Inilah buku yang menyajikan dan membahas secara lengkap hukum pengelolaan barang milik daerah mulai dari sejarah hukum pengaturan barang milikdaerah; asal usul perolehan barang milik daerah; ruang lingkup dan asas; organisasi dan kekuasaan pengelola barang milik daerah; perencanaan kebutuhan barang milik daerah; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaraft; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan BLUD; barang milik daerah berupa rumah Negara; hingga tuntutan ganti rugi dan sanksi.
Buku ini lebih sempurna karena dilengkapi dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan barang, milik daerah yaitu PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; PP No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas; PP No. 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah; dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Selengkapnya
Detail Buku