M. Luthfan Hadi Darus
Hukum Notariat Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Notaris adalah sebuah pekerjaan yang mendapat kuasa dari pemerintah yaitu Departemen Kehakiman untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya. Notaris sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki keilmuan dan keahlian dalam bidang ilmu hukum dan kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dijelaskan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.
Buku “Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris” ini membahas mengenai hukum notariat di Indonesia serta tanggung jawab bagi jabatan notaris.
Penulis dari buku ini, M. Luthfan Hadi Darus Bin Irfan Darus, dilahirkan di Tanjung Pura. Aktivitas sehari-hari dijalani dengan berprofesi sebagai advokat pada Kantor Advokat DR. Farid Wadji, SH.,M.Hum (Medan), Law Firm Dr (C) Denny Lubis, SH., MH (Jakarta) dan sebagai Managing Partners pada kantor Hukum Darus & Rekan (D&R), penulis juga aktif dalam menyuarakan hak-hak konsumen melalui Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) dan saat ini juga sebagai Dosen Tidak Tetap di Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi dan Dosen Tamu di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya
Detail Buku