Gramedia Logo
Product image
Product image
Prof.dr.khudzaifah Dimyati,sh

Hukum dan Moral Basis Epistemologi Paradigma Rasional

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Deskripsi
Buku ini mengupas tentang dasar epistemologis tentang hubungan antara hukum dan moralitas dalam paradigma rasional H.L.A. Hart. Sinopsis Buku Paradigma positivisme dalam terminologi filsafat hukum dengan tesis dasarnya bahwa ilmu pengetahuan adalah satu-satunya pengetahuan ilmiah. Positivisme lalu menuntut bahwa filsafat pun harus mempunyai metode yang sama seperti digunakan dalam ilmu pengetahuan. Tugas pokok filsafat, demikian menurut positivisme adalah menemukan prinsip umum bagi semua ilmu pengetahuan dan selanjutnya digunakan sebagai panduan perilaku manusia, sekaligus menjadi basis organisasi sosial. Hans Kelsen dalam teori hukumnya the Pure Theory of Law memiliki persamaan mendasar tentang hukum dengan apa yang diungkapkan oleh H.L.A Hart yang ingin berusaha menjawab pertanyaan tentang "apa hukum itu?" tetapi bukan pertanyaan "apa hukum itu seharusnya". H.L.A Hart mengungkapkan, terdapat pemisahan antara hukum dan moralitas, namun pemisahan yang tidak ekstrim karena moralitas harus menjadi syarat minuman dari hukum. Hal ini disebabkan karena dua faktor: a) Manusia memiliki keterbatasan berbuat baik pada orang lain; dan b) Hukum memiliki keterbatasan dalam mengatur perkembangan masyarakat. Kesadaran Hart atas keterbatasan hubungan hukum positif dan moralitas karena "dianggap" selalu tertinggal di belakang kejadian. Oleh sebab itu, diberikanlah ruang bagi moral sebagai landasan yang harus dimiliki oleh pelaksana hukum/subjek hukum berupa "kewajiban moral'' untuk mengambil tindakan-tindakan hukum. Maka menurut Hart, pada kenyataannya; a) hukum mewujudkan cita-cita moral, b) moralitas dan hukum memiliki hubungan independen, c) hukum harus mewujudkan cita-cita moral, d) nilai-nilai moral mempengaruhi hukum, e) hukum secara definisi mewujudkan moral, dan f) dari fakta tentang hakikat nianus: dunia di mana mereka hidup, aturan moralitas memiliki sisi minimum yang sama. Sistem hukum bagi Hart adalah sistem aturan sosial. Cara internalisasi prinsip-prinsip moral dalam hukum dapat dilakukan pada saat pembuatan hukum. Di sini hukum diberikan masukan, seperti ide-ide baik, buruk dan legitimasi sebagai upaya untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku aparatur penegak hukum.
Detail Buku