Sunaryo
Hukum Lembaga Pembiayaan
Ambil di Toko, Bebas Biaya Pengiriman
Layanan tersedia di toko yang memiliki ikon bertanda khusus.
Deskripsi
Hukum pembiayaan artinya aturan yang mengatur suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran ataupun terencana sang konsumen.
Lembaga pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha di bidang lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai peranan sangat penting dalam pembiayaan. Maksudnya menjadi salah satu sumber dana alternatif bagi pribadi ataupun badan usaha yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhannya.
Pasal 1 angka 5 Keppres No 61 Tahun 1988 menyatakan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
Buku dengan judul Hukum Lembaga Pembiayaan ini ditulis oleh Sunaryo, S.H., M.H. dan diterbitkan oleh Bumi Aksara pada Desember tahun 2007. Buku ini membahas secara lugas dan cerdas mengenai arti lembaga pembiayaan, modal ventura, sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, kartu kredit, dan diakhiri dengan pembahasan mengenai pembiayaan proyek.
Buku Hukum Lembaga Pembiayaan ini sangat bermanfaat dan cocok untuk bahan bacaan bagi mahasiswa yang menempuh studi di bidang hukum, juga bagi praktisi atau profesional yang bekerja di bidang hukum. Tentunya buku ini berguna bagi pembaca secara umum yang ingin mengetahui tentang hukum lembaga pembiayaan secara mendalam.
Baca Selengkapnya
Detail Buku


