Gramedia Logo
Product image
Product image
Zaeni Asyhadie & Rahma Kusumawati

Hukum Jaminan di Indonesia

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Format Buku
Deskripsi
Seiring dengan perkembangan hukum dan berkembangnya perekonomian di negara mana pun, perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha n/atau badan-badan usaha (baik berbadan hukum ataupun tidak) kadangkala memerlukan "dana tambahan", untuk mengembangkan kehidupan n dirinya dari dari perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha yang bersangkutan. Dana tambahan tersebut bisa didapatkan melalui pinjaman pada pan-badan us badan-badan usaha/lembaga pembiayaan/lembaga keuangan yang memang didirikan untuk khusus memberikan pinjaman dana "konsumtif" ata-dana lainnya. AU Badan-badan usaha/lembaga pembiayaan/lembaga keuangan tersebut dalam menyalurkan "pinjaman" seringkali memerlukan jaminan agar "dana" yang disalurkannya bisa dikembalikan oleh perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha yang meminjam atau debitur. Jaminan yang dimaksudkan dapat merupakan jaminan perorangan atau dapat juga merupakan jaminan benda. Sekarang ini dalam tatanan hukum jaminan di Indonesia. dikenal beberapa jenis jaminan kebendaan, seperti: 1. Gadai 2. Fidusia 3. Hak Tanggungan Atas Tanah 4. Hipotek Kapal/Pesawat Udara 5. Dan lain-lain. Kemudian dengan berkembangnya prinsip-prinsip syariah di Indonesia tentu saja akan menimbulkan pertanyaan sesuaikah atau sejalankah jaminan-jaminan di atas dengan prinsip syariah? Itulah yang dibahas dalam buku ini. Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum pada Universitas Negeri dan Swasta, mahasiswa Fakultas Syariah pada Universitas Islam dan Sekolah Tinggi. Diharapkan pula buku ini bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang terkait atau berhubungan dengan "lembaga-lembaga pembiayaan/lembaga keuangan".
Detail Buku