Andika Wijaya Dan Wida Peace Ananta
Hukum Bisnis Properti Indonesia
Format Buku
Deskripsi
Properti memiliki penjelasan sebagai “harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan”. Jika kembali ke dalam konsep kepemilikan, properti juga meliputi benda-benda tidak berwujud. Saham, hak cipta, maupun hak paten, juga bisa dianggap sebagai properti, karena benda-benda ini sudah pasti dimiliki oleh seseorang, dan tidak bisa diakui begitu saja oleh orang lain. Dalam dunia properti juga terdapat hukum yang mengaturnya. Hukum Properti di Indonesia adalah serangkaian aturan yang mengatur pengendalian atas tanah dan / atau bangunan di Indonesia. Ini berkaitan dengan sewa dan jual beli. Sumber hukum termasuk KUH Perdata, UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pemenuhan kebutuhan akan perumahan, serta berbagai aspek bisnis yang berdiri di sekelilingnya tidak terlepas dari potensi terjadinya benturan kepentingan, yang akhirnya melahirkan konflik. Untuk menghindari benturan kepentingan atau konflik, atau setidaknya meredam ekses-ekses negatif dari setiap usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan akan perumahan, Pemerintah Republik Indonesia telah membuat dan memberlakukan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan properti.
Buku Hukum Bisnis Properti di Indonesia ini membahas berbagai aspek hukum yang muncul dari bisnis properti, antara lain hukum pertanahan, hukum perumahan, hukum rumah susun, hukum pembiayaan, hukum perusahaan/perdagangan, hukum kontrak, hukum perpajakan, hukum kepailitan dan penundaan pembayaran (suspension of payment), hukum asuransi properti, hukum perdata internasional, hingga hukum pidana.
Baca Selengkapnya
Detail Buku