Retna Dewi Lestari, Dkk
Hukum Agraria & Tata Ruang
Format Buku
Deskripsi
hukum Agraria adalah Keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria. Bachsan Mustofa menjabarkan kaidah hukum yang tertulis adalah Hukum Agraria dalam bentuk hukum undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya yang dibuat negara, sedangkan kaidah hukum yang tidak tertulis adalah Hukum Agraria dalam bentuk hukum Adat Agraria yang dibuat oleh masyarakat adat setempat dan yang pertumbuhan, perkembangan serta berlakunya dipertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
Boedi Hasono menyatakan Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agrarian. Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri atas :
1.Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi
2.Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air
3.Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan penguasaan atas bahan –bahan galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan
4.Hukum Perikanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung dalam air
Menurut UUPA, lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) bertujuan untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional; meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan dan juga meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Detail
Penulis
Retna Dewi Lestari, Dkk
Jumlah Halaman
326
Penerbit
Pustaka Baru Press
Tanggal Terbit
20 Jul 2022
Format
Soft Cover
Berat
0.355 kg
ISBN
9786023768073
Lebar
15.0 cm
Bahasa
Indonesia
Panjang
23.0cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku