Gramedia Logo
Product image
Product image
free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Format Buku
Deskripsi
Amanat penderitaan rakyat mengenai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, akan tetapi barulah terwujud tanggal 24 September 1960 dengan diterbitkannya UU No.5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dapat juga disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Terlambat terbitnya peraturan tersebut semata disebabkan karena Negara dalam keadaan masih labil sehingga hukum dasarnya sebagai pedoman kerap kali mengalami perubahan. Fungsi UUPA adalah menghapus dualisme hukum tanah (hukum tanah barat dan hukum tanah adat) dengan cara AW 1870 dan buku II KUPerd, tentang Benda, agar dapat mewujudkan tujuannya yaitu menciptakan verifikasi hukum tanah nasional berdasarkan hukum adat. Pernyataan yang belakangan ini dengan tegas disebutkan dalam konsideran berpendapat pada huruf a UUPA “... perlu adanya hukum tanah nasional berdasarkan atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia…” Detail Buku Judul: Hukum Agraria (Revisi) Penulis: Prof.Dr. I Ketut Oka Setiawan, SH., MH., Sp. N Jumlah Halaman: 272 hlm Tahun Terbit: 31 Desember 2021 Penerbit: Penerbit PRC ISBN: 9786021311660 Bahasa: Indonesia Berat Buku: 0,395 kg Dimensi Buku: 15,5 cm x 24 cm
Detail Buku