Gramedia Logo
Product image
Product image
Bernhard Limbong

Hukum Agraria Nasional Edisi Kedua

free shipping icon

Ambil di Toko, Bebas Biaya Pengiriman

Layanan tersedia di toko yang memiliki ikon bertanda khusus.

Format Buku
Deskripsi
Sinopsis : Ketidakadilan dan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia berawal pada tahun 1967 ketika terjadi pergeseran ideologi ekonomi Pancasila (kerakyatan) ke ideologi Pancasila kapitalisme dan liberalisme. Ekonomi Indonesia semakin liberal pada era Reformasi di bawah sistem neoliberalisme yang digerakkan oleh kapitalisme global. Pergeseran ideologi ekonomi berimplikasi pada politik hukum yang mengakomodasi liberalisasi investasi, industrialisasi, swastanisasi, dan perdagangan. Sebagai sub-sistem politik negara, semua undang-undang sektoral agraria 'mengabdi' pada ekonomi politik agraria yang ekstraktif eksploitatif. Sektoralime hukum agraria tidak hanya mempreteli UUPA Tahun 1960, tetapi juga menimbulkan konik hukum (confict of law), baik secara vertikal maupun horisontal. Secara vertikal, banyak undang-undang sektoral agraria bertentangan dengan nilai-nilai dasar (fundamental values) Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 tentang moral, keadilan, kesetaraan, kesejahteraan, dan hak-hak asasi rakyat di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, dan ekologi. Secara horisontal, banyak undang-undang sektoral agraria saling tumpang-tindih, saling bertentangan, bahkan saling menegasikan. Kelemahan ideologis konstitusional undang-undang sektoral berimplikasi luas pada tataran implementasi, baik dalam pembuatan regulasi pelaksanaan maupun dalam penegakan hukum. Karena itu, reformasi hukum agraria nasional merupakan keniscayaan sesuai amanat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Reformasi dimulai dengan mengamandemen UUPA 1960; disusul sinkronisasi dan harmonisasi semua undang-undang sektoral agraria berikut seluruh peraturan pelaksanaan; mengisi kekosongan hukum; dan penguatan kelembagaan hukum agraria. Acuan utamanya ialah nilai-nilai fundamental dalam dasar dan ideologi negara Pancasila. Patokan dasar yang dipakai adalah Konstitusi UUD 1945, bukan hukum pasar bebas! Tahun Terbit : Cetakan Pertama, 2025
Detail Buku
    customer sercive