Prof.Dr.Nurhasan Ismail,S.H., M.S i
Hukum Agraria ( Dalam Tantangan Perubahan )

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Menurut Soebekti dan R. Tjitrosoedibio, Hukum Agraria (Agrarisch dan Recht) adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata negara (Staatsrecht) maupun hukum tata usaha negara ( Administratifrecht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi,air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.
Menurut Boedi Harsono, Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu.
Pengertian agraria dalam arti sempit hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
S. J. Fockema Andrea mengemukakan bahwa pengertian hukum agraria adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata dan hukum pemerintahan) dimana disajikan sebagai suatu kesatuan untuk keperluan studi tertentu yang bertalian dengan pertanian dan pemilikan hak atas tanah.
Dalam setiap hukum terdapat beberapa asas yang terkandung di dalamnya sebagai pedoman dan syarat yang harus dipenuhi agar tujuan hukum tersebut dapat terpenuhi. Hukum agraria memiliki beberapa asas seperti:
1. Asas Nasionalisme
2. Asas dikuasai negara
3. Asas fungsi sosial
4. Asas hukum adat
Judul : Hukum Agraria ( Dalam Tantangan Perubahan )
Penulis : Prof.Dr.Nurhasan Ismail,S.H., M.S i
Rating : Umum
Penerbit : CITA INTRANS SELARAS PT
Tanggal Terbit: 30 Okt 2020
Tebal: 268 halaman
ISBN: 9786026344588
Berat: 400 gram
Dimensi: 23.5 cm x 15.5 cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku