Dominikus Rato
Hukum Adat Tentang Tanah Dan Perhutangan
Format Buku
Deskripsi
Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si., lahir di Doka, Kabupaten Ngada, Flores - NTT. Menyelesaikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP Katolik) Soegijapranata di tempat kelahirannya, kemudian melanjutkan ke SMA Islam Muthmainnah di Ende. Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1983. Pada tahun 1996 Penulis menyelesaikan Pendidikan Magister Ilmu-Ilmu Sosial (M.Si) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga -Surabaya. Pendidikan Doktor diselesaikan Penulis pada tahun 2004 pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang dengan predikat Cumlaude.
Karir sebagai dosen dimulai sejak tahun 1984 di Fakultas Hukum Universitas Jember dengan membina mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Filsafat Hukum, Hukum Adat, dan Antropologi Hukum. Penulis aktif sebagai dosen Program Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jember. Penulis juga sebagai dosen luar biasa di beberapa Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur dan Indonesia Timur. Jabatan struktural yang pernah diemban Penulis adalah Sekretaris Program Studi Magister Hukum Universitas Jember (2006-2009), Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Jember (2009-2012), Ketua Bagian/Jurusan Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Jember (2014-2019). Sejak 2020 s.d Mei 2022 menjabat Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jember. Penulis bisa dihubungi melalui email: ratodominikus@yahoo.com, atau dominikusrato@gmail.com dan WA. 081336049737.
Penulis aktif mengikuti beberapa pelatihan Metode Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial dan Ilmu Hukum di Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Indonesia Jakarta, serta seminar dan lokakarya hasil penelitian di Semarang dan Jakarta. Buku-buku yang sudah diterbitkan adalah:
1. Hukum dalam Perspektif Konstruksi Sosial (LaksBang Mediatama, 2009)
2. Hukum Adat di Indonesia: Suatu Pengantar (LaksBang Justitia, 2011 )
3. Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia (LaksBang Justitia, 2012).
4. Hukum Adat Kontemporer (LaksBang Justitia, 2015).
5. Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat (LaksBang PRESSindo, 2016) 6. Pengantar Filsafat Hukum (LaksBang PRESSindo, Cetak Ulang, 2021).
Substansi: Buku ini membahas hukum adat tentang tanah dan perjanjian atau perutangan, yang terdapat perbedaan dengan Hukum Barat. Dalam hukum tanah adat terdapat transaksi atas tanah sebagai objek transaksi, dan ada pula transaksi atas tanah yang hanya sebagai instrumen belaka. Buku ini juga membahas perjanjian/perikatan dan perutangan menurut hukum adat.yang meliputi asas, bentuk dan nilai-nilai yang mendasari perutangan adat, serta perbuatan yang wajib dihindari, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan moral, kepatutan, kepentingan atau keselamatan umum, dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Sasaran: Buku ini sangat perlu dibaca oleh akademisi dan praktisi hukum dalam memahami Hukum Adat khususnya tentang tanah dan perjanjian atau perikatan/perutangan. Terdapat perbedaan antara hukum tanah dan hukum perjanjian/perutangan adat dengan hukum barat. Bagi pembentuk Undang-undang buku ini dapat dijadikan referensi dalam mengatur tanah dan hukum perjanjian/perikatan dan perutangan menurut Hukum Adat, agar produk hukum yang dibentuk dapat diterima oleh masyarakat Hukum Adat dalam menjalin hubungan hukum terkait tanah dan perjanjian/perikatan atau perutangan adat. Dan bagi Hakim, buku ini dapat dijadikan rujukan dalam memeriksa sengketa tanah dan perutangan menurut hukum adat agar dapat dijatuhkan putusan yang sesuai rasa keadilan (volkgeist) masyarakat Adat.
Baca Selengkapnya
Detail Buku