Gramedia Logo
Product image
Product image
Heru Widodo

Hukum Acara Sengketa Pemilukada

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Deskripsi
Dinamika ketatanegaraan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung berkembang sangat pesat, termasuk soal mekanisme dan praktik penyelesaian sengketanya. Pada awal pemilihan langsung tahun 2005, mekanisme diselesaikan di Mahkamah Agung. Tahun 2008-2014 dialihkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ruang penyelesaian sengketa melalui badan peradilan sempat vakum ketika UU No. 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berlaku. Namun, sebelum diimplementasikan UU tersebut dicabut dengan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1/2015. Selain mengembalikan sistem pemilihan ke pemilihan secara langsung, UU dimaksud juga mengatur penyelesaian sengketa hasil pemilihan melalui lembaga peradilan. Lembaga peradilan yang diberi wewenang menyelesaikan sengketa hasil adalah Pengadilan Tinggi dan dapat dikasasi ke Mahkamah Agung. Model penyelesaian yang demikian diubah dengan menetapkan penyelesaian melalui badan peradilan khusus, pada saat diberlakukannya UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1/2015 tersebut. Sambil menunggu kehadiran badan peradilan khusus, MK diberi wewenang tradisional hingga menjelang penyelenggaraan pemilihan serentak secara nasional. Hukum Acara Sengketa Pemilukada memotret eksistensi hukum acara penyelesaian sengketa pilkada melalui badan peradilan, sejak pertama kali pemilihan diselenggarakan langsung secara sporadik hingga pemilihan serentak. Ditulis oleh Heru Widodo, buku terbitan Konstitusi Press pada tahun 2018 ini diperuntukkan bagi mahasiswa jurusan Hukum dan Ilmu Politik, namun bisa dinikmati oleh siapa saja yang tertarik mempelajari hukum acara.
Detail Buku