Dr Alfitra Sh,Mh
Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana (Revisi)

Bebas Ongkir, Rp0.
Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.
Format Buku
Deskripsi
Terwujudnya suatu tindak pidana tidak selalu dijatuhkan pidana terhadap pembuatnya. Undang-undang telah memberikan dasar-dasar yang meniadakan pidana. Adanya aturan ini membuktikan bahwa UU memisahkan antara tindak pidana dengan si pembuatnya.
Dilihat dari sudut sumbernya, dasar-dasar yang meniadakan pidana ada dua macam, yakni yang berasal dari undang-undang dan yang berasal dari luar undang-undang. Sedangkan dari sudut luas berlakunya, dasar-dasar diperingannya pidana terhadap si pembuat/dader dalam undang-undang dibedakan menjadi dua yaitu dasar-dasar diperingannya pidana umum dan dasar-dasar diperingannya pidana khusus. Dasar umum berlaku pada tindak pidana umum, dan dasar khusus hanya berlaku pada tindak pidana tertentu saja yang diatur di luar KUHP.
Bagi para calon sarjana hukum di Indonesia sangat penting untuk mengetahui dan mempelajari hukum pidana. Secara umum, hukum pidana berfungsi untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Buku Hapusnya Hak Menuntut & Menjalankan Pidana ini memaparkan syarat dan kondisi yang menyebabkan hapusnya penuntutan pidana. Selain itu, membahas kewenangan penghentian penuntutan dan alasan-alasan hapusnya penuntutan. Buku ini cocok dibaca oleh mahasiswa hukum maupun masyarakat umum yang tertarik dengan hukum pidana.
Buku ini memuat beberapa poin bahasan berikut:
Prapenuntutan dan penuntutan
Faktor-faktor yang mempengaruhi proses penuntutan perkara pidana
Alasan-alasan diperingannya pidana bagi pelaku
Alasan-alasan penghapusan pidana
Kewenangan penghentian penuntutan
Baca Selengkapnya
Detail Buku