Drs. Muhamad Djumhana, S.H.
Hak Milik Intelektual : Sejarah

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Kekayaan intelektual, lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HaKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Buku Ini memuat informasi mengenai hak milik intelektual sehingga cocok bagi pembaca yang sedang mencari referensi bacaan terkait hal tersebut.
Sinopsis
Dalam memandang permasalahan Hak Milik Intelektual ini pemerintah sangat menyadari bahwa masyarakat kita belum banyak memahami tentang arti, fungsi, dan peranan Hak Milik Intelektual tersebut. Oleh karena itu, dipandang penting supaya masyarakat memahami sebaik-baiknya peraturan tersebut, maka diupayakan penyebarluasan pemahaman semua peraturan yang ada.
Buku ini berisi tentang hak milik intelektual (hak kekayaan intelektual/hak kepemilikan intelektual), tentang hak cipta, tentang paten, tentang merek, tentang desain industri, tentang desain tata letak sirkuit terpadu, tentang hukum perlindungan informasi (The law of confidence ) atau rahasia dagang dan tentang perlindungan varietas tanaman.
Keterangan
Jumlah Halaman : 436
Penerbit : Citra Aditya
Tanggal Terbit : 22 Agt 2017
Berat : 0.395 kg
ISBN : 9789794910481
Lebar : 15.5 cm
Panjang : 24.0 cm
Bahasa : Indonesia
Baca Selengkapnya
Detail Buku