Lembaga Fatwa Dar Al-Ifta Mesir
Fiqih Nawazil

Bebas Ongkir, Rp0.
Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.
Deskripsi
Kata Fiqih diambil dari dalil sam'i (periwayatan), maka sudah tentu fiqih itu zhanni (bersifat dugaan kuat). Sebab, apabila dalil zhanni masuk dalam kategori yang diperdebatkan (kevalidan atau maknanya), maka ia tak ubahnya seperti istishab (mengikutkan/menyamakan dengan hukum asal). Sementara itu, dalil sam'i (sumber hukum) yang disepakati oleh para ulama hanya ada empat, yaitu Al-Qur'an, hadis, ijma, dan kias.
Dari sisi lain, fiqih berarti paham. Jika yang dimaksud adalah paham, maka setiap orang bisa berbeda dalam memahami suatu realitas. Itulah mengapa, dalam fiqih Islam muncul aliran atau mazhab. Tentu terhadap hal itu kita juga harus paham, sebab sumber fiqih itu sendiri tidak qath'i dalam dua sisinya, baik dari segi periwayatan maupun dari segi maksud dan cakupannya.
Buku ini mengajak kita menyelami samudera fiqih Islam hingga ke palung-palungnya yang paling dalam. Membahas banyak persoalan, di antaranya keniscayaan ijtihad dalam merespon hal-hal baru, apa saja hal-hal yang harus jadi pertimbangan pada saat berijtihad, bagaimana berinteraksi dengan perbedaan pendapat para ulama, bagaimana seorang mufti dituntut mengeluarkan fatwa? Bagaimana ijtihad fatwa itu bisa selaras dengan teks syara' dan menjawab realitas persoalan yang dihadapi? Betul bahwa fiqih adalah hasil cipta olah pikir manusia, tetapi dengan semangat untuk memahami wahyu, para ulama telah mewariskan khazanah keilmuan Islam yang melimpah.
Baca Selengkapnya
Detail Buku