Amiroso&daryanto
Evaluasi & Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Penilaian pembelajaran memiliki tujuan untuk: a) mengetahui tingkat penguasaan kompetensi; b) menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi; c) menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan d) memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: a) sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur; b) objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai c) adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; d) terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; e) terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. Selain itu prinsip penilaian hasil belajar peserta didik juga meliputi menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, serta memiliki acuan kriteria yang jelas.
Buku ini diperuntukan oleh para pendidik di setiap satuan pendidikan, juga bisa dipergunakan bagi mahasiswa sebagai calon guru/pendidik, yang nantinya akan mengemban tugas sebagai pendidik. Buku ini diharapkan dapat memberi kemampuan dasar bagi pendidik untuk melaksanakan evaluasi pembelajaran.
Baca Selengkapnya
Detail Buku