Dkk
Etos Hukum dan Moral

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Aliran hukum positif juga dikenal sebagai aliran legisme. Aliran ini selalu mengidentikkan hukum dengan Undang-Undang, tidak ada hukum di luar Undang-Undang, satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang. Adapun yang ada di luar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Hukum harus dipisahkan dengan moral, walaupun kalangan positivis mengakui bahwa fokus mengenai norma hukum sangat berkaitan dengan disiplin moral, teologi, sosiologi, dan politik yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Moral hanya dapat diterima di dalam sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya sebagai hukum.
H.LA Hart pada konteks ini ingin berusaha menjawab pertanyaan tentang “apa itu hukum?” tetapi bukan pertanyaan “apa hukum itu seharusnya”. Konkritnya di dalam perspektif Hart mengenai pertanyaan “hakikat hukum” di atas adalah tentang bagaimana hukum dan kewajiban hukum berbeda dari, dan bagaimana kaitannya dengan perintah-perintah yang ditopang oleh ancaman. Hart menyadari bahwasannya keterbatasan di dalam hukum positif karena “dianggap” selalu tertinggal di belakang kejadian. Oleh karena itu, maka diberikanlah ruang bagi moral sebagai landasan yang harus dimiliki oleh pelaksana hukum atau subjek hukum berupa “kewajiban moral” untuk mengambil tindakan-tindakan hukum. Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.
Baca Selengkapnya
Detail Buku