I Wayan Parthiana
Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Modern

Bebas Ongkir, Rp0.
Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.
Format Buku
Deskripsi
Pengertian Ekstradisi. Istilah "ekstradisi" berasal dari bahasa Latin : "extradere", yang tersusun dari dua kata yaitu "ex" yang berarti ke luar dan "tradere" yang berarti menyerahkan atau memberikan. Secara umum, ekstradisi dapat diartikan sebagai suatu penyerahan (pelaku kejahatan atau terhukum) oleh suatu negara kepada negara lain berdasarkan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua negara yang bersangkutan.
Selain itu, pengertian tentang ekstradisi juga dapat dijumpai dalam pendapat para ahli diantaranya adalah sebagai berikut :
C.S.T. Kansil, dalam bukunya yang berjudul "Modul Hukum Internasional", menyebutkan bahwa ekstradisi adalah pemindahan seseorang dari suatu negara ke negara lain secara paksa untuk diajukan ke depan sidang pengadilan atau dimasukkan penjara untuk suatu kejahatan yang timbul jikalau seseorang yang dituduh atau telah dijatuhi hukuman mencari perlindungan (atau pada waktu itu bertempat tinggal) di negara lain.
Buku ini disusun sesuai dengan perkembangan dari pranata hukum ekstradisi yang terus mengalami perkembangan yang sangat pesat, terutama karena timbulnya berbagai macam kejahatan atau tindak pidana lintas batas negara yang semakin canggih. Demikian pula, pengaturan pranata hukum ekstradisi tidak lagi terbatas pada perjanjian-perjanjian yang secara khusus mengatur tentang kejahatan internasional karena di dalamnya diintegrasikan pula terkait pranata hukum ekstradisinya. Lebih - lebih lagi dengan diperkenalkan Model Treaty on Extradition oleh Majelis Umum PBB yang dapat dikatakan sebagai perpaduan antara usaha pengkodifikasian dan pengembangan progresif pranata hukum ekstradisi yang oleh negara-negara kini dijadikan sebagai suatu model yang diikuti dalam pembuatan perjanjian-perjanjian ekstradisi baik bilateral atau pun multilateral.
Baca Selengkapnya
Detail Buku