I Wayan Parthiana
Ekstradisi dalam Hukum Internasional Modern

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Ekstradisi didefinisikan sebagai proses hukum yang memungkinkan pemindahan seseorang yang dicurigai atau dihukum karena melakukan kejahatan dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya. Seiring berkembangnya zaman, tindak kejahatan lintas batas negara pun semakin canggih dan banyak ragamnya. Hal ini membuat pengaturan pranata hukum ekstradisi pun kian berkembang.
Buku setebal 404 halaman yang ditulis oleh I Wayan Parthiana ini memuat pembahasan komprehensif mengenai hukum ekstradisi dalam hukum internasional modern.
Dalam penyusunan buku “Ekstradisi dalam Hukum Internasional Modern” ini, penulis tidak banyak menggunakan literatur berupa buku-buku, melainkan lebih banyak bersumber pada berita-berita dalam media cetak yang berkisar tentang ekstradisi sebagai materi yang lebih aktual.
Daftar Isi
Bab 1: Asal Mula, Perkembangan, Pengertian, Substansi dan Ruang Lingkup Ekstradisi
Bab 2: Dimensi Internasional dan Nasional dari Ekstradisi
Bab 3: Sumber-sumber Hukum dalam Arti Formal dari Ekstradisi
Bab 4: Asas-asas Hukum dar Ekstradisi
Bab 5: Kaidah-kaidah Hukum Materiil-Substansial dari Ekstradisi
Bab 6: Kaidah-kaidah Hukum Formal-Prosedural dari Ekstradisi
Bab 7: Kejahatan yang Diancam dengan Hukuman Mati
Bab 8: Kejahatan Politik
Bab 9: Kewarganegaraan Orang yang Diminta
Bab 10: Tentang Wilayah Negara sebagai Tempat Terjadinya Kejahatan
Bab 11: Perkembangan tentang Peraturan Ekstradisi di Luar Perjanjian-perjanjian Ekstradisi
Bab 12: "The United Nations Model Treaty on Extradition" sebagai Hasil Pengembangan Progresif dan Pengkodifikasian Hukum Internasional tentang Ekstradisi
Baca Selengkapnya
Detail Buku