Gramedia Logo
Product image
Product image
PROF. DR. H. OYO S. MUKHLAS, M.SI.

Dual Banking System & Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Format Buku
Deskripsi
Penerapan prinsip syariah di lingkungan industri keuangan syariah, terkadang sering ternodai oleh ingkar janji atau wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan force majeure. Persoalan inilah yang kemudian sering memicu adanya persengketaan di antara para pihak. Dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah tersebut, dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu melalui Non-Litigasi dan melalui Litigasi. Penyelesaian dengan Non-Litigasi biasa juga dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), yaitu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan juga arbitrase. Sedangkan untuk pendekatan Litigasi akan diselesaikan secara formal melalui lembaga peradilan negara, yaitu Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93 Tahun 2012, yang memutuskan bahwa sengketa perbankan syariah hanya boleh diselesaikan di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Dalam memperkuat kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sekaligus mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya yang ringan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 14 Tahun 2016, yang secara spesifik diperuntukkan bagi gugatan perdata yang nilai materiilnya mencapai dua ratus juta rupiah ke bawah. Tentang Buku: Judul: Dual Banking System & Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Penulis: Prof. Dr. H. Oyo S. Mukhlas, M.Si. Penerbit: Refika Aditama ISBN: 9786237060017 Jumlah Halaman: 316 halaman Berat: 0,54 kg Lebar: 17,8 cm Panjang: 25,5 cm
Detail Buku