DRS. ABDUL KHOLIQ AZHARI, M.SI. DKK
DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi merupakan suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi. Tujuannya adalah untuk membentuk delegasi yang mampu mengadakan pengambilan keputusan secara mandiri.
Bila desentralisasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan otonomi daerah adalah hak mandiri pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya. Maka hubungan antara keduanya adalah persamaan dalam kegiatan atau kebijakannya. Tugas dari daerah otonom sendiri antara lain menentukan dan menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), mengelola sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memberlakukan retribusi daerah, memberlakukan pajak daerah, serta mengembangankan dan memantau perkembangan daerah sendiri mulai dari infrastruktur, wisata, prasarana, bahkan pendidikan.
Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah. Manfaat daerah otonom antara lain dapat membuat, mengatur, mengurus kebijakan berdasarkan dan disesuaikan kepentingan masyarakat setempat di daerah otonom, memiliki kekuasaan, kebebasan, dan kewenangan mengatur pemerintah daerah sendiri dan tidak bergantung pada pemerintah pusat, menambah efisiensi pemerintah pusat untuk menjalankan tugas, serta barang dan jasa di daerah otonom dapat lebih terjangkau ataupun rendah.
Beberapa jenis daerah otonom di Indonesia adalah daerah khusus yang terdiri dari Jakarta, Papua, dan Papua Barat, serta daerah istimewa yang terdiri dari Aceh dan Yogyakarta.
Informasi lainnya
Judul buku : Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jumlah halaman : 270
Penerbit : Intrans Publishing
Tanggal terbit : 2019
ISBN : 9786026293688
Bahasa : Indonesia
Format : Soft cover
Baca Selengkapnya
Detail Buku