Gramedia Logo
Product image
Product image
PROF.DR.H.DWIDJA PRIYATNO S.H., M.H., SP.N. / DR.KRISTIAN S.H.,M.HUM.

Delik Agama : Dalam KUHP & Rancangan KUHP Indonesia

free shipping logo

Bebas Ongkir, Rp0.

Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.

Deskripsi
Sila pertama dari Pancasila sebagai falsafah hidup, jiwa, pandangan, pedoman dan kepribadian bangsa Indonesia sekaligus menjadi falsafah bangsa dan negara serta menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Ini berarti, Indonesia adalah salah satu negara ber-Tuhan dan memiliki filosofi Ketuhanan yang mendalam serta menempatkan agama sebagai sendi utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara. Oleh karenanya, dalam konteks Negara Hukum Pancasila (sebagai religious nation state), agama menempati posisi sentral dan hakiki dalam seluruh kehidupan masyarakat yang perlu dijamin dan dilindungi. Pengaturan mengenai delik agama ini dipandang penting karena penghinaan (atau cara-cara lainnya) terhadap suatu agama (dan kepercayaan) yang diakui di Indonesia dapat membahayakan perdamaian, kerukunan, ketentraman, kesejahteraan (baik secara materil maupun spiritual), mengganggu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta mengancam stabilitas dan ketahanan nasional.Buku ini merupakan kajian teoritis atau kajian ilmiah/akademik yang didukung oleh norma-norma yuridis sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama serta perbandingannya dengan berbagai KUHP di berbagai negara. Meski dalam implementasinya sering diskriminatif dan cenderung mengikuti desakan massa, MK berpendapat itu bukan persoalan norma, melainkan lebih pada persoalan implementasi yang tak bisa dijadikan dalil untuk menggugurkan norma. Meski demikian, dalam Putusan No 140/PUU-VII/2009, MK mengakui adanya kelemahan dalam perumusan norma yang perlu diperbaiki melalui proses legislasi. Perbaikan itu sangat penting agar delik keagamaan tak menimbulkan ekses yang tak perlu, tak diskriminatif, atau dijadikan pasal karet untuk memenuhi tuntutan massa. Pertanyaannya, apakah proses legislasi RKUHP dan perumusan norma terkait delik keagamaan sudah mengarah ke perbaikan sebagaimana dikemukakan MK?
Detail Buku
    customer sercive