Gramedia Logo
Product image
Product image
Lamintang

Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia

free shipping icon

Ambil di Toko, Bebas Biaya Pengiriman

Layanan tersedia di toko yang memiliki ikon bertanda khusus.

Deskripsi
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Ada istilah ini, sering dipakai dalam perundangan-undangan, yaitu "tindak pidana". Istilah ini, sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama, kesalahan baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi. Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Pengertian tersebut telah diperjelas oleh Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad yang mengatakan bahwa hukum pidana substantif/materiil adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukum pidana. Kata hukum pidana pertama-tama digunakan untuk merujuk pada keseluruhan ketentuan yang menetapkan syarat-syarat apa saja yang mengikat negara, bila negara tersebut berkehendak untuk memunculkan hukum mengenai pidana, serta aturan-aturan yang merumuskan pidana seperti apa yang dapat diperkenankan. Penulis mampu menjelaskan secara lebih detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta argumentasinya yang kuat. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa, dosen dan para aktivis hukum yang berkecimpung di ranah hukum. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa, dosen, dan para aktivis LSM yang berkecimpung di dunia hukum
Detail Buku
    customer sercive