Arif Djohan Tunggal
Dasar-Dasar Hukum Laut

Bebas Ongkir, Rp0.
Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.
Deskripsi
Sebagaimana disebutkan dalam UUD Tahun 1945 negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sebelum disahkannya Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica) Negara Indonesia merupakan negara pantai. Sebagai implementasi keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi I Hukum Laut Jenewa 1958, Pemerintah Indonesia pada saat itu mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Berdasarkan Perpu tersebut wilayah perairan Indonesia mencakup laut teritorial Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. Akan tetapi dengan disahkannya Konvensi PBB yang salah satu substansinya mengatur rezim baru dalam hukum laut yaitu tentang Negara Kepulauan (Bab IV Konvensi), dan Indonesia telah mengesahkan Konvensi tersebut dengan UU No. 17 Tahun 1985 maka Negara Indonesia berubah statusnya menjadi Negara Kepulauan.
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa di samping negara kepulauan, rezim baru dalam Hukum Laut PBB adalah Zona Ekonomi Eksklusif yang diatur dalam Bab V. Pasal 55 (Rezim Khusus ZEE) menentukan sebagai berikut: “Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan kebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan dengan Konvensi ini”.
Selanjutnya Pasal 57 menentukan sebagai berikut : “Zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial”.
Baca Selengkapnya
Detail Buku