Gramedia Logo
Product image
Product image
Prof. Dr. I Made Pasek Diantha, S.H., M.S

Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Format Buku
Deskripsi
Penelitian merupakan bagian dari kegiatan ilmiah yang memiliki peran besar dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk kemajuan di bidang pendidikan dan kesehatan. Penelitian tidak cukup hanya dipikirkan, tetapi juga seharusnya dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai bidangnya masing-masing. Tujuan umum penelitian adalah untuk memahami dan memecahkan masalah metode ilmu yang sistematis dan logis, karena kebenaran ilmu pengetahuan diperoleh bukan dari ide pribadi atau dugaan tetapi berdasarkan fakta empiris. Metode penelitian hukum normatif merupakan satu prosedur penelitian ilmiah guna mengemukakan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Dalam konteks ini, sisi normatif tidak hanya sebatas peraturan perundang-undangan. Pada awalnya, materi yang dipaparkan dalam buku ini merupakan bahan-bahan perkuliahan pada program S2 Ilmu Hukum dan program Notariat, Fakultas Hukum Universitas Udayana, dalam mata kuliah metode penelitian hukum. Dalam pemaparan buku ini, penulis berpendapat bahwa ada empat bagian materi teori hukum jika dikaitkan dengan metode penelitian hukum yakni tiga bagian sesuai pandangan Gijssel & Hoecke, Meuwissen berupa: ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, metodologi hukum, dan identifikasi aplikasi bagian-bagian filsafat hukum yang relevan untuk pemecahan permasalahan penelitian hukum atau pemecahan permasalahan dalam praktik hukum. Buku ini juga menjelaskan mengenai perbedaan ruang lingkup filsafat hukum dan teori hukum, perkembangan mutakhir teori hukum, kritik terhadap masing-masing ragam teori hukum dan juga kritik terhadap basis teoritis putusan Hakim Sarpin dalam kasus pra-peradilan Budi Gunawan 2015.
Detail Buku