Benny K. Harman
Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Perubahan ketiga UUD 1945 tahun 2001, yang memberi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU terhadap UUD merupakan fenomena hukum yang menarik. Dilihat dari sudut sejarah hukum ketatanegaraan, keputusan tersebut merupakan hasil dari proses panjang sejak tahun 1945, ketika dalam sidang BPUPKI Muhammad Yamin melontarkan gagasan mengenai perlunya badan kehakiman yang berwenang menguji UU.
Dalam konteks ini, jika UUD 1945 dilihat sebagai produk kebudayaan, keputusan tersebut merupakan perwujudan dari perubahan pemikiran seluruh bangsa. Terutama pemikiran dari para tokoh bangsa mengenai hukum, konstitusi, dan penyelenggaraan pemerintahan. Buku ini menguraikan secara lengkap perkembangan pemikiran mengenai pengujian UU terhadap UUD dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dimulai dari masa sebelum kemerdekaan; masa Revolusi (1945-1950); masa Demokrasi Parlementer (1950-1959); masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965); masa Orde baru (1965-1999), dan masa Reformasi (1999-2004).
Diuraikan pula tentang arti penting yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, mengingat banyak hal belum diatur secara tegas dalam UUD maupun UU terkait pelembagaan pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut penulis, pola yurisprudensi lebih cepat menyelesaikan persoalan dibanding mengubah UU atau UUD. Dengan kata lain, yurisprudensi Mahkamah Konstitusi bisa menjadi jalan keluar untuk menyempurnakan kekurangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan Buku:
Jumlah Halaman
438
Penerbit
Kepustakaan Populer Gramedia
Tanggal Terbit
15 Okt 2017
Berat
0.3 kg
ISBN
9789799105738
Lebar
15.0 cm
Bahasa
Indonesia
Panjang
23.0cm
Pengarang
Benny K Harman
Baca Selengkapnya
Detail Buku