Gramedia Logo
Product image
Product image
Abdul Khakim,S.H

Catatan Kritis Perubahan UU Bidang Ketenagakerjaan

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Format Buku
Deskripsi
Pada 5 Oktober 2020, DPR RI telah mengesahkan UU Cipta Kerja. UU itu ditandatangani oleh Presiden pada 2 November 2020 sebagai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). UU ini berasal dari RUU Inisiatif Pemerintah yang diajukan kepada DPR pada 13 Februari 2020. Keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya dalam konteks adanya dalam teknis penyusunannya menggunakan model Omnibus Law mencakup sepuluh bidang kebijakan yang sebelumnya ada sepuluh bidang. Sejak awal proses sampai disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) memang menarik perhatian dan menuai penolakan dari berbagai pihak, khususnya bagi kalangan buruh. Bagaimanapun, terlepas adanya kontroversi, kita patut mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya mempermudah masuknya investasi dan mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam rangka menyediakan lapangan kerja sebagai solusi untuk mengatasi tingkat pengangguran yang terus meningkat di tanah air, ditambah persoalan pandemi Covid-19 yang berdampak secara global. Kehadiran UU 11/2020 merupakan respon pemerintah terhadap kondisi perekonomian global dan persaingan bisnis yang semakin kompetitif, memanfaatkan bonus demografi, dan mendesaknya kebutuhan recovery perekonomian karena dampak pandemi Covid-19. Namun secara objektif tidak bisa di pungkiri bahwa Kehadiran UU 11 /2020 dalam momentum yang tidak tepat, kendatipun selalu terbuka perdebatan mengenai kelebihan atau kekurangan UU 11 /2020 tersebut.
Detail Buku