Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, S.H., M.H. dan
M. Aris Munandar, S.H., M.H.
Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, Eutanasia, dan Aborsi

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Buku Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, Eutanasia, dan Aborsi hadir untuk memberi pengetahuan mengenai hal-hal seputar hukum yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan. Aspek hukum pelayanan kesehatan yang merupakan salah satu bagian terpenting hukum kesehatan yang perlu dikampanyekan agar masing-masing pihak memahami kewajiban, hak, tugas, dan perlindungan hukum baginya. Tenaga kesehatan harus mengutamakan indikasi medis dan tidak diskriminatif, demi kepentingan terbaik bagi pasien yang sesuai indikasi medis. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik dituntut berupaya maksimal, agar tidak terjadi malpraktik yang berakibat kecacatan, kematian, dan kerugian lainnya bagi pasien. Kasus atau sengketa antara pemberi layanan dengan penerima layanan kesehatan sering terjadi, salah satu penyebabnya ialah ketidaktahuan, kesalahan atau ketidaktaatan atas kewajiban, hak, tugas, dan tanggung jawab hukum rumah sakit, tenaga kesehatan pada pasien.
Eutanasia adalah perbuatan untuk mempercepat kematian pasien yang menderita penyakit yang sulit disembuhkan dalam waktu lama atas permintaan sendiri atau keluarganya. Biasanya, dilakukan penghentian pengobatan, melepaskan alat bantu pernapasan infus, dan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh pasien yang dapat mematikan secara tenang atau tanpa penderitaan. Eutanasia dapat ditinjau menurut hukum pidana, hukum agama, dan hak asasi manusia. Sementara itu, aborsi dalam berbagai jenis penting dipahami untuk menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum atau ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Tidakan aborsi ini dapat bersifat melawan hukum dan tidak melawan hukum. Oleh karena itu, aborsi dapat dikategorikan atas dasar indikasi perkosaan, indikasi kedaruratan medis, dan aborsi menurut hukum pidana. Praktik aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya
Detail Buku