Gramedia Logo
Product image
Product image
Tim Redaksi

Amandemen Undang-Undang PSK UU RI No.31 Tahun 2014

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Deskripsi
Perkembangan dalam UU PSK membuka kesempatan bagi korban untuk mendapat seperangkat hak yang lebih luas, dibandingkan dengan hak-hak korban dalam KUHP dan KUHAP. Namun, korban tetap saja tidak memiliki kedudukan dan peranan lebih dari sebagai seorang saksi dan bukan merupakan pihak dalam perkara pidana. Pengaturan hak-hak korban mengalami kemajuan yang sangat besar dalam UU PSK, yaitu hak-hak korban mencakup hak keamanan diri dan keluarga, hak bantuan hukum, hak atas informasi penyelesaian perkara, hak bantuan biaya hidup, medis dan psikososial, hak memberikan kesaksian di luar persidangan dan hak tidak dapat dituntut atas kesaksian atau laporannya dan hak-hak korban tersebut dapat diberikan dalam semua tahap peradilan pidana dalam lingkungan peradilan pidana. Keberadaan saksi dan korban sangat menentukan dalam mengungkapkan adanya suatu tindakan pidana pada proses peradilan pidana oleh karenanya undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang lebih menyempurnakan dari undang-undang terdahulu. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban antara lain mengatur 1) penguatan kelembagaan LPSK di antaranya peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal, dan pembentukan dewan penasihat, 2) penguatan kewenangan LPSK, 3) Perluasan subjek perlindungan 4) perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban 5) peningkatan kerja sama dan koordinasi antar lembaga, 6) pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku, 7) mekanisme pengganti anggota LPSK antar waktu, dan 8) perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Detail Buku