Gramedia Logo
Product image
V Wiratna Sujarweni

Akuntansi Bumdes (Badan Usaha Milik Desa)

Format Buku
Deskripsi
Buku berjudul Akuntansi Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan salah satu buku karya V Wiratna Sujarweni. “Dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintahan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa” karena desa perlu suatu lembaga untuk mengelola potensinya untuk meningkatkan perekonomian, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa. Pembentukan BUMDes juga diamanatkan dalam UU 6/2014 tentang Desa. Secara umum, pendirian BUMDes melalui empat tahapan; Pertama, pemerintah desa dan masyarakat bersepakat mendirikan BUMDes, lalu diadakan pengelolaan BUMDes dan penetapan persyaratan pemegang jabatan, diadakan pula monitoring dan evaluasi, dan yang terakhir diadakan pelaporan pertanggungjawaban pengelola. Dalam kegiatan harian maka pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes, serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Pengertian BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa menurut Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Hal tersebut berarti pembentukan BUMDES didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan dan pembentukan BUMDES adalah atas prakarsa masyarakat desa. BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa yang merupakan prakarsa masyarakat desa. Artinya usaha yang kelak akan diwujudkan adalah digali dari keinginan dan hasrat untuk menciptakan sebuah kemajuan di dalam masyarakat desa. Pembahasan Buku Ini Mencakup : BAB 1 : Seluk Beluk BUMDes BAB 2 : Landasan Hukum Bumdes BAB 3 : Pendirian Bumdes BAB 4 : Prinsip-prinsip Pengelolaan Bumdes BAB 5 : Laporan Keuangan Unit Usaha BUMDes BAB 6 : Praktel Pembukuan Sederhana Untuk Unit Usaha BUMDes jasa BAB 7 : Praktek Pembukuan Sederhana Untuk Unit Usaha Usaha BUMDes Dagang BAB 8 : Praktek Pembukuan Sederhana Untuk Unit Usaha BUMNDes Industri BAB 9 : Praktek Pembukuan Sederhana Untuk Unit Usaha BUMDes Simpan Pinjam BAB 10 : Pembukuan Berpasangan Unit Usaha BUMDes BAB 11 : Praktek Pembukuan Berpasangan Unit Usaha BUMDes Dagang BAB 12 : Contoh Pendirian BUMDes
Detail Buku