Poltak Partogi Nainggolan
Aktor Non-Negara: Kajian Implikasi Kejahatan Transnasional di Asia Tenggara

Bebas Ongkir, Rp0.
Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.
Deskripsi
Indonesia serta negara-negara ASEAN menghadapi tantangan serius yang terkait dengan transnational crime, tidak hanya pada perlindungan pekerja migran dan perdagangan gelap narkoba, namun juga perdagangan orang. Pemberantasan perdagangan orang tidak bisa dilakukan hanya dengan mempidanakan para pelaku, tetapi juga harus mencari akar masalah. Salah satu masalah yang terdeteksi adalah para sindikat sering memanfaatkan petugas di perbatasan negara untuk menyelundupkan para korban perdagangan orang. Untuk itu, alangkah lebih baiknya apabila dirumuskan kebijakan yang tepat mengenai manajemen wilayah perbatasan.
Pemerintah Indonesia masih mengupayakan pelaksanaan ratifikasi Konvensi ASEAN tentang perdagangan manusia, yang telah disahkan oleh para pemimpin ASEAN sejak November 2015 lalu. Hal ini perlu segera dilakukan, agar penegakan hukum dan pencegahan dapat diimplementasikan. Proses ratifikasi harus segera dilakukan oleh pemerintah supaya dapat mengikat secara hukum konvensi ASEAN yang disepakati tahun 2015 lalu.
Pada kasus-kasus yang tidak bisa diselesaikan di tingkat nasional, misalnya kasus buruh migran yang sifatnya lintas batas (cross-border issues), dialog regional menjadi penting untuk mencapai kesepakatan di tingkat regional. Oleh karena itu, perlu adanya semangat dan kehendak politik dari negara-negara lain dalam mengatasi kegiatan itu dan membantu para korban perbudakan. Dalam mencapai keinginan tersebut, kerjasama lintas negara dan instansi mesti segera lebih diintensifkan lagi, baik tukar-menukar informasi maupun joint investigation.
Baca Selengkapnya
Detail Buku