Gramedia Logo
Product image
Product image
PHILIP C. JESSUP

A Modern Law of Nations Pengantar Hukum Modern Antarbangsa

free shipping logo

Bebas Ongkir, Rp0.

Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.

Format Buku
Deskripsi
Pada era modern, tidak ada satupun negara yang tidak mengaku bahwa negaranya adalah Negara hukum (rechstaat) meskipun sistem ketatanegaraan, politik dan sistem pemerintahannya masih jauh dari sifat dan hakikatnya negara hukum. Bentuk negara hukum modern terkait dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan sistem yang demokratis. Bentuk kongkrit pertemuan negara dan rakyat adalah pelayan publik, yaitu pelayanan yang diberikan negara kepada rakyat, dan fungsi pelayanan yang paling mendasar adalah Negara yang menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat. Berdasarkan pengertian dalam konsep Negara Hukum Modern ada beberapa bagian yakni perlindungan hak-hak asasi manusia: Adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan, pemerintah berdasarkan undang-undang, adanya peradilan administrasi. Dan ada pula supremasi hukum (supremacy of law), persamaan dihadapan hukum (equality before the law), tindakan peradilan dan parlemen. Sistem hukum modern harus mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang dapat dimengerti atau dipahami oleh masyarakat. Konsep keadilan dalam sistem hukum modern di sini adalah keadilan atau dalam bahasa inggris justice merupakan bagian dari nilai (value) yang bersifat abstrak sehingga memiliki banyak arti dan konotasi. Pelajari buku karangan dari Philip C. Jessup “Modern Law of Nations Pengantar Hukum Modern Antarbangsa” agar kita sadar dengan hukum.
Detail Buku