Pkn

Tujuan Pembangunan Nasional: Pengertian, Asas, Paradigma, dan Landasan Pelaksanaan

Tujuan Pembangunan Nasional – Pada era sekarang ini, apakah Grameds menyadari adanya perubahan? Baik itu perubahan teknologi, budaya, hingga bahasa yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam proses globalisasi, akan menimbulkan kemungkinan adanya kemajuan pengetahuan dan teknologi yang memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.

Adanya perubahan-perubahan tersebut adalah akibat dari adanya kemajuan yang telah dicapai dalam proses pembangunan sebelumnya.

Pelaksanaan pembangunan nasional tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan nasional yang merata bagi seluruh masyarakat. Lalu, apakah tujuan sebenarnya dari upaya pembangunan nasional? Yuk simak uraian berikut ini!

Tujuan Pembangunan Nasional

Tujuan Jangka Panjang

  1. Mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata, baik dalam materiil hingga spiritual; yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menciptakan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana kehidupan bangsa yang aman, tenteram, dan dinamis.

Tujuan Jangka Pendek

  1. Meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat untuk tahap pembangunan berikutnya.

Selain itu, tujuan dari upaya pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan negara yang telah dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, yaitu “…Melindungi segenap bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Lalu, tujuan pembangunan nasional juga berkaitan dengan upaya mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang telah termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea II.

Pengertian Pembangunan Nasional

Pembangunan adalah suatu proses perubahan yang dilakukan secara terus-menerus dalam memperbaiki segala bidang kehidupan masyarakat yang berdasarkan adanya nilai-nilai yang dianut di masyarakat.

Makna pembangunan dalam frasa pembangunan nasional ini lebih mengarah pada pembangunan potensi, inisiatif, daya kreasi, dan kepribadian dari setiap masyarakatnya, supaya menuju perubahan sosial yang lebih baik.

Pembangunan nasional merupakan suatu rangkaian usaha yang dilakukan secara berkelanjutan di segala aspek bidang kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menuju suatu keadaan yang lebih baik.

Proses pembangunan nasional adalah salah satu upaya merealisasikan tujuan nasional yang telah tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni “Melindungi segenap bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Pembangunan nasional ini dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat dan juga pemerintah. Masyarakat berperan sebagai pelaku utama pembangunan dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan dan menciptakan suasana yang menunjang.

Kegiatan tersebut harus saling melengkapi supaya dapat mencapai tujuan pembangunan nasional.

Pembangunan nasional menjadi suatu usaha yang dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat dalam semua aspek kehidupan masyarakat, baik itu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, hingga aspek pertahanan keamanan.

Pembangunan nasional diselenggarakan secara bertahap dalam jangka panjang yakni 25 tahun dan jangka sedang yakni 5 tahun, dengan menggunakan seluruh sumber daya nasional secara penuh.

Beli Buku di Gramedia

Asas Pembangunan Nasional

Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, harus menerapkan beberapa prinsip pokok yang dipegang teguh dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya. Asas-asas tersebut yaitu:

1. Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Usaha pembangunan nasional harus diarahkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan spiritual moral dan etik dari pengamalan Pancasila sila pertama.

2. Asas Manfaat

Segala usaha dan kegiatan dari proses pembangunan nasional harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan (masyarakat). Selain itu, proses pembangunan nasional juga harus meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengembangkan pribadi warga negaranya yang mengutamakan kelestarian nilai luhur budaya bangsa.

Dalam kegiatan pembangunan nasional, masyarakat dan pemerintah harus melestarikan adanya fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.

3. Asas Demokrasi Pancasila

Upaya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional tersebut harus meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang mempunyai ciri kebersamaan, gotong royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai suatu mufakat bersama.

4. Asas Adil dan Merata

Pembangunan nasional harus diselenggarakan sebagai usaha bersama yang merata di semua lapisan masyarakatnya. Sehingga, setiap warga negara berhak menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

5. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan

Dalam asas ini, pembangunan nasional harus seimbang antara semua kepentingan, baik itu kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spritual, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, pusat dan daerah, dan lain-lain.

6. Asas Hukum

Dalam asas hukum, penyelenggaraan pembangunan nasional yang dilakukan oleh warga negara dan penyelenggara negara, harus menaati hukum yang ada secara adil dan benar. Selain itu, negara juga diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin adanya kepastian hukum yang berlaku dalam setiap individu.

7. Asas Kemandirian

Pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta kepribadian bangsa negara Indonesia.

8. Asas Kejuangan

Dalam asas kejuangan, masyarakat dan penyelenggara negara selaku subjek dalam upaya pembangunan nasional, harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian. Selain itu, juga harus memiliki rasa disiplin yang tinggi dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa negara di atas kepentingan pribadi.

9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pembangunan nasional harus dapat memberikan kesejahteraan rakyat secara lahir dan batin. Dalam proses penyelenggaraannya, perlu adanya penerapan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, juga harus ada pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi secara seksama dan bertanggung jawab.

Beli Buku di Gramedia

Paradigma Pembangunan Nasional

Paradigma atau kerangka berpikir dari upaya pembangunan nasional adalah Pancasila. Pancasila bertindang sebagai kerangka bertindak, sumber, orientasi, tolok ukur, arah, dan tujuan bagi ‘yang menyandangnya’. Maksud dari ‘yang menyandangnya’ tersebut diantaranya:

  1. Pengembangan ilmu pengetahuan
  2. Pengembangan hukum
  3. Supremasi hukum dalam perspektif pengembangan Hak Asasi Manusia
  4. Pengembangan sosial politik
  5. Pengembangan ekonomi
  6. Pengembangan kebudayaan bangsa
  7. Pembangunan pertahanan
  8. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebagai titik tolak memahami asal mula Pancasila.

Secara filosofis, alasan Pancasila dijadikan sebagai paradigma pembangunan nasional adalah karena mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Konsekuensi tersebut dengan adanya setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus berdasarkan sila-sila dalam Pancasila.

Sehingga, paradigma pembangunan nasional harus dijabarkan di berbagai bidang pembangunan seperti politik, agama, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga kehidupan agama.

Beli Buku di Gramedia

Visi dan Misi Pembangunan Nasional

Visi

  1. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
  2. Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak asasi manusia.
  3. Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak, serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Misi

  1. Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
  4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketentraman masyarakat.
  5. Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
  6. Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
  7. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.
  8. Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
  9. Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
  10. Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  11. Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
  12. Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional.

Beli Buku di Gramedia

Landasan Pelaksanaan Pembangunan Nasional

Dilansir dari  https://www.bappenas.go.id/ (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), sebuah penyelenggaraan pembangunan nasional harus berlandaskan pada tiga belas landasan, yang mencangkup sebagai berikut:

  1. Landasan konstitusional pembangunan adalah Undang-Undang Dasar 1945. Khususnya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional.
  2. Landasan idiil pembangunan adalah Pancasila.
  3. Landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR. Khususnya pada Ketetapan tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan.
  4. Landasan perencanaan pembangunan nasional adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun (Propenas). Propenas ini disusun oleh Pemerintah dan DPR, dengan mengacu pada GBHN.
  5. Landasan pembangunan nasional tahunan adalah Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta). 
  6. Landasan pembiayaan pembangunan nasional tahunan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  7. Landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional adalah Rencana Strategis (Renstra).
  8. Landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Pola Dasar Pembangunan Daerah (Poldas).
  9. Landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun Daerah (Propeda).
  10. Landasan pembangunan nasional di daerah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada).
  11. Landasan pembiayaan pembangunan tahunan di daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  12. Landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional di daerah atau pembangunan daerah adalah Rencana Strategis Daerah (Renstrada).
  13. Landasan penyerasian pembangunan adalah forum Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas). 

Beli Buku di Gramedia

Rekomendasi Buku & Artikel:

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf