Sejarah

Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua dan Ketiga

Written by Fandy

Apa saja hasil sidang PPKI Pertama, Kedua dan Ketiga? – PPKI adalah organisasi pada masa awal-awal kemerdekaan republik Indonesia. Organisasi ini dibentuk setelah BPUPKI resmi dibubarkan oleh pemerintah Jepang. Tujuan dari pembentukan PPKI adalah untuk melanjutkan dan menjalankan tugas-tugas dari BPUPKI.

Tugas tersebut berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia, yaitu mempersiapkan sekaligus menyegerakan terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Selain untuk persiapan kemerdekaan, PPKI juga dibentuk untuk merumuskan dasar negara sampai lembaga negara. Hal-hal praktis yang menyangkut negara akan menjadi tugas PPKI.

Setelah Jepang kalah dari peperangan pasifik pada tanggal 14 Agustus 1945, PPKI akhirnya berhasil diangkat menjadi badan nasional yang anggotanya pun jadi ikut bertambah 6 orang, tanpa sepengetahuan Jepang. Dengan demikian, PPKI bukan lagi milik Jepang, melainkan badan nasional yang asli adalah milik Indonesia.

Dalam mempersiapkan kemerdekaan, banyak berbagai peristiwa penting yang menjadi bagian dari sejarah bangsa Indonesia. Buku berjudul Bunga Rampai Sejarah Indonesia oleh Moehkardi merangkum kejadian-kejadian besar yang menjadi perjalanan kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.

beli sekarang

Selain ditugaskan untuk menyelesaikan, sekaligus mengesahkan rancangan undang-undang dan falsafah negara, PPKI juga harus bermusyawarah untuk menentukan cara penyampaian dan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia.

SEJARAH HUKUM INDONESIA Seri Sejarah Hukum

SEJARAH HUKUM INDONESIA Seri Sejarah Hukum

Beli Buku di Gramedia

A. Hasil Sidang Pertama PPKI

Sehari setelah proklamasi, PPKI berhasil mengadakan sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 dan mengesahkan beberapa hal. Sidang pertama ini difokuskan untuk membahas pemimpin negara dan dasar negara. Berikut adalah hasil sidang pertama PPKI:

1. Disahkannya UUD 1945

Hasil pertama dari sidang PPKI yang diadakan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 sebagai konstitusi yang mengandung landasan idealisme haruslah disahkan. Maka dari itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di negara Indonesia. Sebelum disahkan, rancangan batang tubuh UUD 1945 dibuat oleh organisasi BPUPKI.

Selain mengesahkan UUD 1945, sidang ini juga melakukan revisi bagian dari Piagam Jakarta. Revisi dilakukan dengan perubahan kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Masyarakat Indonesia tidak semua menganut agama Islam, maka dari itu kalimat tersebut direvisi menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

UUD 1945 Lengkap Dengan Pahlawan Nasional & Revolusi

UUD 1945 Lengkap Dengan Pahlawan Nasional & Revolusi

Beli Buku di Gramedia

2. Pengangkatan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta

Hasil sidang pertama PPKI selanjutnya adalah perihal pengangkatan Ir. Soekarno menjadi presiden dan Drs. Moh Hatta menjadi wakil presiden. Usulan ini awalnya diajukan oleh Otto Iskandardinata yang merupakan salah satu pahlawan nasional Indonesia. Usulan tersebut diajukan secara aklamasi. Setelah itu terjadi pelantikan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden secara sah.

Selama menjabat Ir. Soekarno telah melakukan banyak hal bagi bangsa Indonesia. Buku berjudul The Remarkable Story Of Soekarno yang ditulis oleh Adimitra Nursalim menceritakan perjalanan Soekarno semasa hidup dan kepemimpinannya.

beli sekarang

3. Pembentukan Komite Nasional

Hasil ketiga dari sidang pertama PPKI adalah dibentuknya komite nasional. Komite nasional akan dibentuk untuk membantu presiden, beserta wakil presiden. Hal itu dikarenakan belum dibentuknya DPR maupun MPR, yang akhirnya akan memiliki peran penting hingga saat ini.

Baca juga : Sejarah dan Latar Terbentuknya PPKI

B. Hasil Sidang Kedua PPKI

Sidang kedua diadakan sehari setelah sidang pertama. Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengesahkan beberapa hal kembali pada sidang kedua. Fokus pembahasan pada sidang kedua ini adalah membahas mengenai wilayah di Indonesia serta mengatur pemerintahannya.

1. Pembagian Provinsi di Indonesia

Hasil pertama dari sidang kedua PPKI adalah, PPKI memutuskan untuk membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Setiap provinsi akan memiliki kepala daerah yang berupa gubernur.

Berikut ini adalah pembagian provinsi beserta gubernur untuk mengepalai provinsi tersebut:

No Provinsi Nama Gubernur
1. Sunda Kecil I Gusti Ketut Pudja Suroso
2. Jawa Barat Sutarjo Kartohadikusumo
3. Jawa Tengah R. Panji Suroso
4. Jawa Timur R. A. Suryo
5. Sumatra Teuku Mohammad Hassan
6. Kalimantan Ir. Pangeran Mohammad Nor
7. Maluku Dr G. S. S. J. Latuharhary
8. Sulawesi Mr. J. Ratulangi

2. Membentuk Komite Nasional Daerah

Hasil kedua pada sidang kedua PPKI yang diadakan pada tanggal 19 Agustus 1945 adalah membentuk komite nasional daerah. Komite nasional daerah ini akan berada di tiap-tiap provinsi yang sudah dibagi menjadi 8 provinsi, pada putusan sebelumnya. Komite Nasional ini dibentuk untuk menjalankan tugasnya, yaitu membantu presiden.

Politik Lokal di Indonesia

Politik Lokal di Indonesia

Beli Buku di Gramedia

3. Pembentukan Departemen dan Menteri

Hasil ketiga pada sidang kedua adalah PPKI merancang pembentukan departemen yang terbagi menjadi 12 bagian, beserta menteri-menterinya yang akan membantu. Ada 12 kementrian kabinet pada setiap departemen yang akan menjalankan tugasnya. Serta dibentuk juga 4 menteri negara non-departemen.

Berikut adalah nama-nama departemen beserta menteri yang memimpinnya pada kabinet Negara Republik Indonesia yang pertama:

No Nama Menteri Departemen
1. A.A. Maramis Departemen Keuangan
2. Abikusno Tjokrosujoso Departemen Perhubungan
3. Prof. Dr. Mr. Soepomo Departemen Kehakiman
4. Ki Hajar Dewantara Departemen Pengajaran
5. Abikusno Tjokrosujoso Departemen Pekerjaan Umum
6. Mr. Achmad Soebardjo Departemen Luar Negeri
7. R.A.A. Wiranata Kusumah Departemen Dalam Negeri
8. Mr. Iwa Kusuma Sumantri Departemen Sosial
9. Dr. Buntaran Martoatmojo Departemen Kesehatan
10. Ir. Surachman Tjokroadisurjo Departemen Kemakmuran
11. Soeprijadi Departemen Keamanan Rakyat
12. Mr. Amir Syarifudin Departemen Penerangan
13. R. Otto Iskandardinata non-departemen
14. Wachid Hasjim non-departemen
15. Mr. R. M. Sartono non-departemen
16. Dr. M. Amir non-departemen

 

Baca juga : Organisasi Pergerakan Nasional

C. Hasil Sidang Ketiga PPKI

Sidang ketiga dilakukan pada tanggal 22 Agustus dan menghasilkan sejumlah keputusan baru. Pada sidang ketiga ini, PPKI memfokuskan bahasan mengenai perancangan lembaga tinggi untuk perlengkapan negara. Hasil dari sidang ketiga PPKI adalah sebagai berikut:

1. Pembentukan Komite Nasional Pusat

Hasil sidang pertama dalam sidang ketiga yang dilakukan oleh PPKI adalah pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Komite nasional pusat dibentuk dengan tujuan pemilu yang akan dilaksanakan mendatang. Fungsinya sebagai pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Jumlah anggota komite nasional pusat yang dilantik adalah 137 anggota, yang terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia. Selain itu, hasil dari sidang komite nasional pusat ini adalah ditunjuknya Kasman Singodimedjo sebagai ketuanya. Wakil dari komite nasional pusat ini ada tiga, yaitu M. Sutardjo (wakil ketua pertama), Latuharhary (wakil ketua kedua), dan Adam Malik (wakil ketua ketiga).

2. Dibentuknya Partai Nasional Indonesia (PNI)

Salah satu hasil sidang pada sidang ketiga PPKI adalah perencanaan pembentukan PNI, Partai Nasional Indonesia. PNI dirancang untuk membantu menjadikan negara Indonesia yang adil, Makmur, dan berdaulat yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. PNI akan diketuai oleh Ir. Soekarno.

Namun, Pantai Nasional Indonesia (PNI) yang dirancang sebagai Partai Tunggal Negara Indonesia pembentukannya akan dibatalkan pada akhir Agustus 1945. Pada akhirnya rancangan ini tidak jadi terlaksana.

3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Hasil sidang lain pada sidang ketiga PPKI adalah membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR dibentuk untuk menjalankan fungsinya, yaitu sebagai penjagaan umum untuk setiap daerah di Indonesia. Ketika BKR resmi dibentuk, organisasi-organisasi lain seperti Heiho, Laskar Rakyat dan PETA dibubarkan.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Agustus sejumlah organisasi, seperti BKR (Badan Keamanan Rakyat), PNI (Partai Nasional Indonesia), KNIP (Komite Nasional Indonesia) dibentuk dengan tujuan baik.

Pengumuman tersebut dipimpin oleh Ir. Soekarno, sekaligus sidang yang dilaksanakan pada gedung pusat kebaktian Jawa yang berlokasi di Gambir untuk membentuk KNI.

PPKI akhirnya dibubarkan dan pelantikan KNI dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 1945. Ketuanya adalah Kasman Singodimedjo, ditemani Sutardjo sebagai wakil ketua satu, Latuharhary sebagai wakil ketua dua, dan Adam Malik sebagai wakil ketua tiga. Anggotanya berjumlah 136 orang.

Itulah beberapa informasi mengenai PPK beserta hasil sidangnya. Jika Grameds masih tertarik untuk mempelajari sejarah-sejarah negara Indoneis, Grameds bisa menemukannya di www.Gramedia.com karena Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan menyajikan beragam buku menarik.

Baca juga artikel terkait “Hasil Sidang PPKI” :

Sumber: dari berbagai sumber

Opini Tempo: Kepahlawanan dan Kemerdekaan

Opini Tempo: Kepahlawanan dan Kemerdekaan

Beli Buku di Gramedia

 

About the author

Fandy

Perkenalkan nama saya Fandy dan saya sangat suka dengan sejarah. Selain itu, saya juga senang menulis dengan berbagai tema, terutama sejarah. Menghasilkan tulisan tema sejarah membuat saya sangat senang karena bisa menambah wawasan sekaligus bisa memberikan informasi sejarah kepada pembaca.